Ikuti Kami

Basarah: Banyak Pembentukan UU Tak Merujuk Nilai Pancasila

PDI Perjuangan menyayangkan dan mengkritisi ketika dalam PP Nomor 57 Tahun 2021, Pancasila tidak dijadikan mata pelajaran/kuliah wajib.

Basarah: Banyak Pembentukan UU Tak Merujuk Nilai Pancasila
Ahmad Basarah.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menyebutkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, penting dilakukan upaya memantapkan kembali ideologi Pancasila di tengah masyarakat. 

Pandangan ini disampaikannya dalam jumpa pers Refleksi Akhir Tahun 2022 dan Harapan Menuju Tahun 2023 yang digelar secara daring. 

Baca: Ini Tema yang Diusung di HUT ke-50 PDI Perjuangan

Sekjen Hasto Kristiyanto membacakan sejumlah pandangan PDI Perjuangan. Hadir juga sejumlah pengurus DPP PDI Perjuangan diantaranya Mindo Sianipar, Yanti Sukamdani, Nursyiwan, Djarot Saiful Hidayat, Ahmad Basarah, Yasonna Laoly dan Sadarestuwati. Basarah pun menambahkan sejumlah poin yang menjadi pandangan PDI Perjuangan.

"Pemantapan ini pada 2022 ditandai dengan penghidupan kembali pendidikan Pancasila di ruang-ruang pendidikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2022, yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan," kata Basarah.

Dia melanjutkan, PDI Perjuangan menyayangkan dan mengkritisi ketika dalam PP Nomor 57 Tahun 2021, Pancasila tidak dijadikan mata pelajaran dan mata kuliah wajib. Peraturan ini lalu direvisi oleh PP Nomor 4 Tahun 2022 yang menjadikan Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah wajib sejak di tingkat pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi. 

"PP Nomor 4 Tahun 2022 diharapkan menjadi katalisator bagi revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU ini juga penting untuk direvisi untuk memasukan kembali mata pelajaran Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan," sebutnya.

Bukan hanya lewat pendidikan, dalam ranah perundang-undangan juga perlu dilakukan revitalisasi dan reaktualisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. 

Baca: HUT PDI Perjuangan Tak Jadi di GBK, Terhalang Kebijakan FIFA

Menurut PDI Perjuangan, masih banyak produk undang-undang saat ini belum sepenuhnya menggunakan Pancasila sebagai sumber hukum materiil maupun UUD NRI 1945 sebagai sumber hukum formil dan materiil. 

"Jika pembentukan undang-undang di tahun-tahun mendatang masih belum sepenuhnya merujuk kepada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, ini akan menjadi tragedi besar bangsa karena kita akan keluar dari koridor cita-cita masyarakat Pancasila," demikian Basarah.

Quote