Jakarta, Gesuri.id — Intervensi penguasa terhadap urusan internal partai politik adalah sebuah petaka. Setidaknya, itulah pelajaran berharga dari peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996, yang lebih dikenal sebagai tragedi Kudatuli.
Hampir tiga dekade telah berlalu sejak Sabtu kelabu itu terjadi. Namun, pengusutan keadilan dan penyingkapan tabir di balik tragedi berdarah tersebut hingga kini masih mati suri.
Kilas balik ke masa Orde Baru, rezim Soeharto kala itu sengaja meniup bara konflik internal di tubuh Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Dualisme kepemimpinan antara kubu Megawati Soekarnoputri dan Soerjadi dimanfaatkan penguasa sebagai legitimasi untuk menggembosi—bahkan membungkam secara fisik—suara-suara oposisi yang kritis.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Berdasarkan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tragedi Kudatuli menelan korban yang tidak sedikit:
- 5 orang meninggal dunia.
- 149 orang luka-luka.
- 23 orang dinyatakan hilang.
Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa telah terjadi enam bentuk pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut. Pelanggaran itu meliputi pembungkaman asas kebebasan berkumpul dan berserikat, pelanggaran hak atas rasa aman, perlakuan keji dan tidak manusiawi, ancaman terhadap jiwa manusia, hingga perusakan harta benda.
Hingga saat ini, Komnas HAM dan pemerintah belum juga menetapkan peristiwa Kudatuli sebagai pelanggaran HAM berat. Akibatnya, aktor intelektual di balik penyerbuan berdarah tersebut diduga kuat masih bebas dan belum tersentuh meja hijau.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan bahwa Kudatuli sudah sepatutnya masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Tragedi ini sengaja ditutupi, dilupakan, dan pelakunya tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Jika kita bedah unsur-unsurnya, ini sangat memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat,” ujar Isnur seperti yang dikutip melalui laman Tirto.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Kendati sempat direkomendasikan untuk masuk dalam penyelesaian nonyudisial pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kudatuli nyatanya luput dari 12 daftar pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui resmi oleh negara. Adapun penggolongan berat atau ringannya pelanggaran HAM tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Isnur menyayangkan sikap negara yang terkesan abai dan mencoba mengaburkan sejarah. Menurutnya, pengabaian ini berbahaya karena atmosfer demokrasi di Indonesia saat ini mulai menunjukkan gelagat yang mirip dengan situasi menjelang tahun 1996. Ia melihat arah pemerintahan kini semakin condong ke arah otoritarianisme, ditambah dengan pemberian kewenangan besar kembali kepada aparat penegak hukum.
“Negara melakukan pengaburan sejarah. Akibatnya, kita tidak pernah belajar dari masa lalu bagaimana aparat bisa melakukan penyerbuan terhadap markas partai politik. Jika ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin sejarah kelam ini akan terulang di masa depan,” pungkas Isnur

















































































