Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Benhur George Watubun mewanti-wanti Pemprov untuk tidak mencairkan keseluruhan anggaran yang ditafsir mencapai Rp.43 miliar, jika keseluruhan gedung baru belum rampung 100 persen.
"Bangunan itu setelah kami tinjau belum selesai, dan saya minta itu jangan dipaksakan untuk dibayar," tegasnya, Rabu (4/12).
Ia memastikan, jika Direktur Utama RSUD Haulussy tetap memaksakan untuk dicairkan sebelum pekerjaan dirampungkan, pihaknya akan mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.
"Saya minta kalau saudara Direktur memaksa untuk dibayar, saya akan minta aparat penegak hukum untuk turun tangan. Jangan kita memaksakan kehendak untuk melakukan pembayaran, tapi pekerjaan belum selesai," tegasnya.
Di tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah menganggarkan puluhan miliar untuk pembangunan sejumlah gedung baru di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy, Ambon.
Sayangnya, fasilitas kesehatan yang di bangun tersebut diharapkan dapat membantu pelayanan kepada masyarakat hingga kini belum rampung.
Pekerjaan pembangunan dimaksud antara lain, ruang intensive care unit (ICU), Insentif Coronary Care Unit (ICCU) dan lima ruang OK.
Menurut Politisi PDI Perjuangan, Pemprov harus berkaca dari permasalahan pekerjaan Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara. Dari laporan, pekerjaan belum rampung, namun anggaran senilai Rp7,2 miliar yang bersumber dari APBD 2023, telah dicairkan 100 persen. Dari hasil penyelidikan, ternyata terdapat beberapa spot jalan dengan panjang 2 KM yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan oleh sang kontraktor.
Hal ini harus menjadi perhatian serius dari Penjabat Gubernur, Sadali Ie untuk melakukan pengawasan. Sebab jangan sampai akibat kerja bawahannya, citra Pemprov Maluku menjadi buruk di masyarakat dalam penggunaan anggaran daerah.
"Hari ini anda senang bayar, tapi kalau 2-3 bulan dipanggil aparat penegak hukum, kira-kira hati anda senang atau tidak. Jadi Direktur jangan coba-coba untuk bayar. Pekerjaan itu akan diselesaikan mana kala pekerjaannya fiks 100 persen," ucapnya.
Diakhir komentarnya, Watubun berpesan kepada pejabat di Pemprov Maluku, dalam melaksanakan tugas dapat bekerja sesuai aturan, bukan kehendak pribadi, sebab dampaknya bukan hanya ke pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat.
"Kita ini melaksanakan aturan, bukan kehendak pribadi. Kenapa tidak kerja selesai lalu minta haknya. Namun kerja belum selesai tapi minta haknya lebih tinggi dari pada kerja dan kinerjanya. Kan tidak boleh, volume pekerjaan belum selesai. Sekali lagi saya ingatkan," pungkasnya.
Sumber; www.kabartimurnews.com