Ikuti Kami

Bobby Kembali Rebut Aset Pemko Medan yang Dikuasai Swasta

Lahan seluas 1.767 meter persegi yang merupakan eks gedung parkir Perisai Plaza di Jalan Pegadaian, Kelurahan Aur, Medan Maimun.

Bobby Kembali Rebut Aset Pemko Medan yang Dikuasai Swasta
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.

Medan, Gesuri.id - Pemerintah Kota Medan kembali melakukan penertiban terhadap aset daerah tersebut dengan menurunkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kali ini, aset yang diambil alih anak buah Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution itu berupa lahan seluas 1.767 meter persegi yang merupakan eks gedung parkir Perisai Plaza di Jalan Pegadaian, Kelurahan Aur, Medan Maimun.

Baca: Bupati Markus: Bebas Korupsi, Bersih-Melayani Hingga Kampung

"Penertiban aset seluas 1.767 m2 ini sesuai sertifikat hak pengelola lahan (HPL) No. 3/Aur menyebut lahan eks gedung parkir itu milik Pemkot Medan," kata Pimpinan Penertiban Aset Daerah Kota Medan M Sofyan, di Medan, Minggu (3/4).

Penertiban aset Pemko Medan itu tidak berjalan mulus, petugas sempat mendapat perlawanan dari pihak swasta yang mengelola tempat tersebut.

Tim penertiban aset daerah itu akhirnya berhasil menyegel gedung dan membongkar papan reklame serta plang usaha dari pihak yang menguasai gedung parkir itu. 

"Upaya-upaya administratif sudah kami lakukan, tapi pihak yang menguasai gedung tidak mengosongkan. Sehingga kami lakukan penertiban," kata Sofyan yang menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kota Medan.

Kepala BPKAD Kota Medan Zulkarnain mengungkapkan berdasarkan sertifikat HPL No. 3/Aur dilakukan kerja sama pemanfaatan lahan Build Operate Transfer (BOT) dengan PT Binatama Rusdy Makmur sesuai perjanjian Nomor 011/524 tanggal 8 Januari 1990. 

"Berdasarkan perjanjian kerja sama itu disepakati hak konsesi yang diberikan Pemkot Medan kepada PT Binatama Rusdy Makmur berakhir pada 9 Februari 2018," kata dia pula.

Baca: Bupati Manokwari Minta ASN Asli Papua Tunjukkan Totalitas

Setelah berakhir kerja sama ini, maka gedung itu kembali milik Pemkot Medan. Tapi diketahui gedung itu dikelola PT United Rope, dan Pemkot Medan tidak pernah melakukan perjanjian dengan perusahaan itu. 

"Selama tiga tahun terakhir HPL atas tanah dan eks gedung parkir Perisai Plaza dimanfaatkan PT United Rope tanpa perjanjian apa pun, sehingga Pemkot Medan mengalami kerugian," ujar Zulkarnain.

Quote