Ikuti Kami

Bupati Sri Sumarni Serahkan SK Kenaikan Pangkat ke 505 PNS

Hanya 1 orang golongan satu, 60 orang golongan II, golongan III sebanyak 357 orang, dan golongan IV sebanyak 87 orang.

Bupati Sri Sumarni Serahkan SK Kenaikan Pangkat ke 505 PNS
Bupati Grobogan, Sri Sumarni menghadiri penyerahan SK (Surat Keputusan) kenaikan pangkat pada 505 PNS di lingkungan Pemkab Grobogan, Rabu (15/3).

Kabupaten Grobogan, Gesuri.id – Bupati Grobogan, Sri Sumarni menghadiri penyerahan SK (Surat Keputusan) kenaikan pangkat pada 505 PNS di lingkungan Pemkab Grobogan, Rabu (15/3), dimana satu diantaranya yakni Indri Agus Velawati yang merupakan anak tunggalnya.

Baca Adian: Pidato AHY Bukti Tidak Percaya Anggota DPR dari Fraksi Demokrat

Adapun perinciannya, dari 505 PNS yang dapat SK Kenaikan Pangkat, hanya satu yang merupakan golongan satu. Kemudian, sebanyak 60 orang golongan II, golongan III sebanyak 357 orang, dan golongan IV sebanyak 87 orang. Kenaikan pangkat tersebut efektif berjalan per 1 April 2023.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan Padma Saputra menerangkan, sebenarnya total PNS yang diusulkan naik pangkat yakni sebanyak 535 orang. Namun, 26 di antaranya berkasnya tidak sesuai dan empat orang tak memenuhi syarat.

Dalam kesempatan itu, BKPPD Grobogan juga menyerahkan SK Pensiun kepada sebanyak 183 orang. Mereka yakni PNS yang akan purna tugas per 1 Juni 2023 mendatang.

Rincian PNS yang bakal purna tugas adalah pejabat struktural sebanyak 9 orang, pejabat fungsional 57 orang, dan pejabat pelaksana 17 orang. Padma mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk pengoptimalan layanan pensiun.

Baca Wanto Sugito: Jaman SBY, Dana Orang Miskin Dimanfaatkan Untuk Pemilu!

“Layanan itu antara lain memberikan fasilitasi pengurusan pembayaran pensiun. Kemudian memberikan kependudukan bagi PNS untuk penerbitan dokumen terkait perubahan KK dan KTP bagi yang berdomisili di Kab. Grobogan,” ujarnya.

Sri Sumarni lantas menyatakan, bahwa kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja dan pengabdian selama kurun waktu tertentu terhadap negara.

“Pemberian penghargaan ini akan memiliki nilai apabila diberikan kepada orang yang tepat dan di waktu yang tepat. Apabila hidup ini diibaratkan perjalanan,, maka pensiun adalah titik henti sejenak dari hiruk pikuk tugas kedinasan,” tandasnya.

Quote