Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengamankan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Ia mempertanyakan isu yang menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid turut terseret dalam kasus tersebut.
"Katanya Menteri ATR/BPN sudah 'diamankan'? Diamankan dari kasus atau diamankan oleh KPK? Bingung... Ratusan miliar gak mungkin cuma kerja anak buah!!" sentil Deddy, menanggapi rentetan OTT tersebut, Selasa (15/9/2026).
Temuan uang tunai dalam jumlah fantastis tersebut memicu berbagai spekulasi mengenai pihak yang memiliki maupun berkepentingan terhadap uang yang diamankan KPK. Puluhan koper berisi uang disebut menjadi bagian dari barang bukti dalam operasi senyap tersebut.
Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pun santer disebut dalam informasi yang berkembang terkait OTT KPK. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari KPK yang menyatakan bahwa uang ratusan miliar rupiah tersebut merupakan milik Nusron.
OTT KPK yang digelar pada Senin (14/9/2026) itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul uang tunai yang diamankan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara.
Sejauh ini, KPK juga belum mengungkap secara terbuka siapa pemilik uang tersebut maupun pihak yang menjadi target penerima dalam operasi tangkap tangan itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan bahwa tim penindakan mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) dengan jumlah yang sangat besar dalam OTT tersebut.
Besarnya uang yang diamankan dalam operasi itu kemudian menjadi sorotan, termasuk dari Deddy yang mempertanyakan kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar jajaran bawah BPN.
KPK sendiri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

















































































