Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih telah tuntas di seluruh desa dan kelurahan di Bali sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Optimalisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Merah Putih, yang dirangkaikan dengan penandatanganan surat pernyataan penyerahan aset untuk koperasi, bertempat di Wantilan Taman Makam Pahlawan, Desa Adat Penglipuran, Kabupaten Bangli, Sabtu 13 Desember 2025.
Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan
Koster menyampaikan Bali memiliki 636 desa dan 80 kelurahan, yang seluruhnya telah membentuk Koperasi Merah Putih lengkap dengan kepengurusan dan legalitas. Ia menyebut pencapaian ini menjadikan Bali sebagai daerah tercepat yang berhasil mencapai target 100 persen pembentukan koperasi tersebut.
“Seluruh desa dan kelurahan di Bali sudah membentuk koperasi dan terdaftar resmi. Ini bukti kesiapan Bali menjalankan arahan pemerintah pusat,” ujar Koster.
Tahapan selanjutnya, menurut Koster, adalah pemenuhan sarana pendukung berupa lahan dan bangunan untuk operasional koperasi. Hingga saat ini, sebanyak 474 desa dan kelurahan telah memiliki aset yang dapat dimanfaatkan, sementara sisanya masih dalam proses pengupayaan melalui pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun desa.
Ia menegaskan, penyediaan infrastruktur koperasi menjadi kunci sebelum masuk ke tahap penguatan permodalan dan pengembangan usaha. Targetnya, pada tahun 2026 seluruh Koperasi Merah Putih di Bali sudah dapat beroperasi secara optimal.
“Kami ingin semua instrumen siap, mulai dari kelembagaan, aset, hingga modal usaha. Ini bentuk komitmen Bali mendukung kebijakan Presiden secara cepat, solid, dan terkoordinasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas dukungan terhadap pembangunan Bali, khususnya melalui pendekatan penegakan hukum berbasis kearifan lokal seperti Bale Kertha Adhyaksa dan program Jaksa Garda Desa.
Baca: Ganjar Minta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan
Ia menjelaskan, Bale Kertha Adhyaksa berfungsi di desa adat, sementara Jaga Desa hadir di desa dinas, sehingga menciptakan sistem pengawasan dan pendampingan hukum yang saling melengkapi. Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk memastikan pengelolaan dana APBN dan APBD berjalan transparan serta terhindar dari persoalan hukum.
Koster menegaskan kesiapan Pemprov Bali untuk terlibat langsung mendukung pelaksanaan program Jaga Desa dan Bale Kertha Adhyaksa bersama pemerintah kabupaten/kota.
Pada kesempatan itu, Gubernur Bali juga menyerahkan bantuan CSR kepada Kelurahan Kubu, Desa Kayubihi, dan Desa Batur Selatan.

















































































