Ikuti Kami

Danang Maharsa Serahkan Bansos ke Warga Sleman Terdampak Bencana

Bantuan sosial (bansos) kepada warga di wilayah itu yang terdampak bencana alam selama Mei hingga Juni 2025.

Danang Maharsa Serahkan Bansos ke Warga Sleman Terdampak Bencana
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga di wilayah itu yang terdampak bencana alam selama Mei hingga Juni 2025.

Bantuan diserahkan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa didampingi Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman Makwan beserta jajaran di ruang rapat Sembada Setda Kabupaten Sleman, Selasa.

Makwan mengatakan, bantuan ini diberikan kepada 29 kepala keluarga dari 11 kapanewon (kecamatan) di Sleman yang terdampak bencana angin kencang, kebakaran, serta satu kasus kematian ternak akibat tertimpa bangunan kandang.

Baca: Ganjar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

"Penyaluran bantuan sosial ini merupakan bagian dari realisasi Bantuan Sosial Tidak Terencana Periode Kelima Tahun 2025 dengan total nilai sebesar Rp43.125.000," katanya.

Menurut dia, penyaluran dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Sleman Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Bencana.

Bencana yang terjadi selama Mei hingga Juni 2025 meliputi angin kencang dan kebakaran di berbagai wilayah, termasuk Kapanewon Sleman, Ngemplak, Seyegan, Berbah, Ngaglik, Pakem, Gamping, Tempel, Godean, Prambanan, dan Depok.

"Salah satu kejadian yang cukup menjadi perhatian adalah matinya seekor ternak milik warga atas nama Pardiman di Padukuhan Morangan, Sindumartani, Ngemplak, akibat tertimpa bangunan kandang yang roboh," katanya.

Ia mengatakan, penyerahan bantuan ini menyasar warga dari 19 padukuhan di 14 kalurahan (setingkat desa). Total bantuan sosial tidak terencana yang telah direalisasikan oleh BPBD Sleman sepanjang 2025 hingga Juli ini tercatat sebesar Rp292,05 juta.

Baca: Aria Bima: PDI Perjuangan Masih Mengkaji Opsi Terkait Putusan MK

"Penyaluran bantuan ini juga sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Bencana," katanya.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menyampaikan rasa prihatin atas musibah yang menimpa warga serta berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada menghadapi potensi bencana yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Sleman.

"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di masa-masa kemarau basah seperti ini. Bantuan yang kami berikan ini tentu tidak sebanding dengan kerugian warga terdampak. Tapi ini wujud komitmen Pemkab Sleman untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana," katanya.

Quote