Ikuti Kami

Darul Tegaskan Radikalisme Harus Ditangani Dengan Sungguh-sungguh! 

Keberagaman warisan sejarah bangsa harus dijaga agar tetap lestari sepanjang masa.

Darul Tegaskan Radikalisme Harus Ditangani Dengan Sungguh-sungguh! 
Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath.

Sumenep, Gesuri.id - Komisi I DPRD Sumenep menegaskan radikalisme menjadi persoalan serius yang harus ditangani dengan sungguh-sungguh. 

Selain itu untuk menjaga keutuhan bangsa, upaya mencegah radikalisme juga dimaksudkan untuk memastikan nilai-nilai toleransi dan moderasi beragama di tengah masyarakat.

Hal tersebut menjadi dasar Komisi I DPRD Sumenep dalam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Baca: Terorisme dan Radikalisme Adalah Musuh Bersama

“Keberagaman warisan sejarah bangsa harus dijaga agar tetap lestari sepanjang masa. Untuk mewujudkan itu, sebagai penjaga keragaman, kami perlu mendorong manifestasi wawasan kebangsaan dengan menetapkan perda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, Kamis (16/3).

Menurut Darul, upaya tersebut sebagai bentuk ikhtiar menangkal ideologi radikal yang mengganggu harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, semua lapisan masyarakat harus memiliki tanggung jawab dalam menjaga keragaman di antara sesama anak bangsa.

Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Sumenep itu juga menjelaskan, raperda toleransi tersebut diharapkan menjadi dasar aturan bagi setiap ormas keagamaan. Terutama, ikut berperan aktif dalam menjaga nilai toleransi dan moderasi beragama di Kota Keris.

”Melalui raperda ini diharapkan bisa dipakai sebagai acuan bagi pemerintah dan ormas untuk melakukan pencegahan sejak dini paham radikal,” terangnya.

Darul menyampaikan, beberapa tahun terakhir ini ditemukan sebagian oknum terindikasi terpapar radikalisme. Tentu, penting untuk dibuat regulasi yang mengatur langkah pencegahan terhadap paham menyimpang tersebut. Bahkan, paham radikal tersebut diduga mulai menyebar luas.

”Walaupun informasi itu tidak bisa langsung dibenarkan. Namun, tetap perlu untuk diantisipasi,” katanya.

Baca: Idham Ajak Mahasiswa Berdialog Atasi Radikalisme di DIY

Darul menjelaskan, setelah raperda ini disahkan, tentu peran pemerintah dan ormas keagamaan yang ada di Sumenep bisa lebih leluasa dalam melakukan pencegahan. Sebab, sudah ada regulasi yang menjadi dasar untuk melangkah.

Raperda toleransi itu, tambah Darul, mengatur peran pemerintah daerah dalam melakukan upaya pencegahan ideologi radikal melalui pendekatan persuasif. Pemahaman terkait nilai toleransi dilakukan dengan cara yang humanis dan pemberian contoh yang bisa menggugah kesadaran masyarakat.

”Upaya pencegahan seperti ini lebih baik daripada menangani,” tandasnya.

Quote