Surabaya, Gesuri.id – Komisi C DPRD Surabaya mendorong Pemkot Surabaya memfasilitasi program konsolidasi tanah vertikal sebagai salah satu solusi pemenuhan hunian layak dan terjangkau bagi warga.
”Untuk penataan ruang ke depan, kita harus mendorong perkembangan kota ke atas, bukan melebar ke samping. Penduduk terus bertambah, rata-rata laju pertumbuhan penduduk Surabaya 0,45% per tahun. Sedangkan ruang tidak bertambah. Kehadiran program konsolidasi tanah vertikal bisa menjadi bagian dari solusi mewujudkan hunian layak dan terjangkau,” ujar Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, Selasa (19/8).
Konsolidasi tanah vertikal adalah program penataan tanah-tanah yang terpisah secara kepemilikan dan penggunaan untuk dikonsolidasikan guna pengembangan kawasan serta bangunan yang berorientasi vertikal. Sebagai ilustrasi, beberapa penguasaan tanah untuk rumah dalam satu kawasan kemudian dikonsolidasikan menjadi bangunan vertikal, bisa semacam flat atau rumah susun yang biasanya 4-6 lantai.
Baca: Ganjar Miliki Kenangan Tersendiri Akan Sosok Kwik Kian Gie
Menurut Eri Irawan, perlu optimalisasi dalam penggunaan lahan di Surabaya yang disesuaikan dengan kepadatan jumlah penduduk. Politisi PDI Perjuangan itu masih menemukan sejumlah kawasan dengan kepadatan tinggi, namun ketinggian bangunannya rendah.
“Artinya, penggunaan lahan masih berorientasi pada hunian tapak. Kita harus mendorong vertikalitas sebagai strategu perkotaan, baik itu untuk tujuan ekologi, sosial-ekonomi, maupun estetika kota,” ujar mantan pengurus HIPMI Jatim tersebut.
Dia mengatakan, berdasarkan data BPS pada 2022, kepadatan penduduk di Surabaya mencapai sekitar 8.600 jiwa per kilometer persegi (km2), jauh melebihi rata-rata nasional yang hanya 147 jiwa per km2. Dengan penduduk yang semakin padat, belum lagi posisi Surabaya sebagai superhub megapolitan di Jawa Timur yang akan menyedot hadirnya penduduk baru karena kue ekonomi yang terus bertumbuh, maka beban ruang kota akan semakin berat jika tak ada inovasi terkait pengembangan berorientasi vertikal, salah satunya lewat konsolidasi tanah vertikal.
Konsolidasi tanah vertikal, lanjut Eri, cukup efektif sebagai solusi ruang hunian yang layak di kota yang sangat padat seperti Surabaya. Hal ini sudah dijalankan di Jakarta meski masih dalam skala terbatas alias belum masif. Di Jakarta, warga yang semula tinggal di hunian/rumah seluas 5-6 meter persegi, kini bisa lebih nyaman tinggal di flat dengan luasan hunian berkisar 18 meter persegi setelah dilakukan konsolidasi tanah vertikal dengan rumah-rumah di sekitarnya. Program ini sudah berjalan di kawasan Palmerah dan Tanah Tinggi, Jakarta.
Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
“Konsolidasi tanah vertikal menciptakan hunian layak dan menjamin kepastian hukum tanpa relokasi bagi masyarakat,” terang Eri Irawan.
Eri menggarisbawahi, kesuksean program konsolidasi tanah vertikal sangat bergantung pada keterlibatan komunitas, kesepakatan bersama antar-warga, dan regulasi yang jelas. Dalam hal regulasi, Pemkot Surabaya bisa memfasilitasi terkait penataan zona dan mengoneksikan dengan otoritas pertanahan, yaitu Kementerian ATR/BPN.
“Pembentukan koperasi perumahan bisa menjadi opsi untuk pengelolaannya. Sekaligus ini mencerminkan karakter gotong royong khas Surabaya, di mana mulai dari proses awal, kesediaan untuk konsolidasi lahannya,