Ikuti Kami

Desa Adat Didorong Jadi Benteng Pencegahan Narkoba di Bali

Bali punya keuntungan dari tempat lain karena kami punya desa adat, kita punya desa adat.

Desa Adat Didorong Jadi Benteng Pencegahan Narkoba di Bali
Anggota Komisi III DPR RI Nyoman Parta.

Denpasar, Gesuri.id - Keberadaan desa adat dinilai dapat menjadi kekuatan Bali dalam mencegah peredaran narkotika hingga ke tingkat masyarakat. Bahkan, Anggota Komisi III DPR RI Nyoman Parta, menekankan modal sosial ini yang tidak dimiliki semua daerah.

“Bali punya keuntungan dari tempat lain karena kami punya desa adat, kita punya desa adat,” kata Nyoman dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Bali, akhir pekan lalu. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala BNN Provinsi Bali, Kapolda Bali dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai desa adat tidak seharusnya hanya berperan dalam urusan ritual dan kehidupan sosial masyarakat. Peran tersebut juga dapat diarahkan untuk melindungi masyarakat adat dari masuknya narkoba ke lingkungan desa.

“Harusnya desa adat jangan hanya berbicara tentang urusan ritual dan lain sebagainya, tentang menyama braya (semangat kebersamaan dan gotong royong), tetapi juga harus mulai masuk ke wilayah urusan perlindungan krama adat (warga adat) dari masuknya narkoba ke desa-desa adat,” ujar Nyoman yang merupakan legislator dapil Bali.

Gagasan tersebut sejalan dengan upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali yang telah berupaya memanfaatkan aturan adat sebagai instrumen pencegahan narkotika. Kepala BNNP Bali menjelaskan, terdapat hampir 1.500 desa adat yang tersebar di seluruh Bali. Masing-masing Desa Adat memiliki aturan adat yang disebut awig-awig.

Sama seperti undang-undang, awig-awig pun dinilai memiliki aturan turunan yang disebut perarem. Perarem menjadi dasar mengatur persoalan tertentu di lingkungan desa adat, termasuk pencegahan narkotika.

“Kami coba untuk memasukkan beberapa aturan Undang-Undang Narkotika ke perarem tadi sehingga sanksi yang dikenakan adalah sanksi sosial. Ini tergantung dari kesepakatan desa adat tadi,” tutur Kepala BNN Provinsi Bali, Putu Putera Sadana dalam paparannya.

Saat ini, 139 desa adat telah memiliki perarem antinarkoba. Bentuk sanksinya disesuaikan dengan kesepakatan masing-masing desa adat, antara lain ngayah atau kerja sosial seperti membersihkan pura dan lingkungan banjar, denda berupa beras, serta kewajiban menjalani rehabilitasi yang diawasi aparat desa.

Quote