Ikuti Kami

Dewan Minta Masukan Masyarakat Soal Rekam Jejak Capim KPK

Dewan memastikan akan memilih pimpinan KPK yang kompeten.

Dewan Minta Masukan Masyarakat Soal Rekam Jejak Capim KPK
Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan dewan akan tetap meminta masukan dari masyarakat terkait rekam jejak 10 nama capim lembaga anti rasuah yang lolos Pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"10 nama yang diumumkan ini nanti akan kami pilih lima untuk jadi komisioner KPK cara definitif. Kami akan minta masukan masyarakat," ujar Masinton menanggapi 10 nama calon pimpinan KPK telah diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo oleh panitia Pansel pada Senin (2/8).

Baca: Soal Capim, KPK Apresiasi Sikap Presiden

Bersama fraksi lainnya di Komisi III, Masinton mengatakan dewan memastikan akan memilih pimpinan KPK yang kompeten dalam menyelesaikan masalah di KPK, terutama masalah di internal KPK.

"KPK harus sehat kalau tidak sehat, tidak mungkin kerja profesional agenda pemberantasan korupsi," kata Masinton.

Terkait dengan adanya nama dari kalangan Polri dan Kejaksaan, Masinton tak mau menyimpulkan layak atau tidak nama-nama yang ada.

Dia menegaskan, Komisi III DPR RI akan menerima nama-nama yang dikirimkan oleh Jokowi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

"Tergantung dari hasil pendalaman yang kami lakukan, mana yang kami anggap layak atau tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan 10 nama capim KPK hasil seleksi kepada Presiden Joko Widodo pada hari ini, Senin (2/9).

Ketua Pansel Pimpinan KPK, Yenti Ganarsih saat di Istana Merdeka, Senin (2/9), mengumumkan 10 nama yang lolos saringan pansel.

Pertama, Alexander Marwata yang merupakan komisioner KPK periode 2015-2019. Kedua, Firli Bahuri, mantan Deputi Penindakan KPK. Selain itu, ada pula auditor BPK I Nyoman Wara; Jaksa Johanid Tanak, Advokat Lili Printauli Siregar; Dosen Luthfi H Jayadi.  Kemudian, hakim Nawawi Pomolongo; dosen Nurul Ghufron, PNS pada Sekretariat Iabinet Robi Arya Brata, dan PNS Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo.

Selanjutnya, berdasar Pasal 30 ayat (7) nomor 2 undang-undang KPK, jika hasil ini disetujui maka Presiden memiliki waktu 14 hari sejak hasil diterima untuk mengusulkan nama-nama itu ke DPR. Selanjutnya DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan untuk menyaring 10 nama itu menjadi 5 orang yang menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.

Baca: Dewan Dalami Perspektif Capim KPK soal Pemberantasan Korupsi

Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, proses uji kelayakan dan kepatutan kemungkinan bisa dilaksanakan pekan depan, apabila Jokowi bisa dengan cepat meneruskannya ke DPR RI.

"Saat suratnya masuk, asumsinya kalau hari ini diterima presiden pukul 15:00, asumsi diteruskan pada lembaga DPR, pekan depan Komisi III bisa mulai," kata Aziz.

Quote