Ikuti Kami

Banteng Muda Hizkia Darmayana: Temuan SETARA Institute Bukti Menguatnya Vigilantisme

Menurut Hizkia, temuan ini merupakan sinyal kuat menguatnya praktik vigilantisme di tengah masyarakat Indonesia.

Banteng Muda Hizkia Darmayana: Temuan SETARA Institute Bukti Menguatnya Vigilantisme
Kader Muda PDI Perjuangan yang juga Pengamat Sosial Hizkia Darmayana.

Jakarta, Gesuri.id - Kader Muda PDI Perjuangan yang juga Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menanggapi laporan terbaru SETARA Institute mengenai kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia sepanjang tahun 2025. 

Dalam laporan tersebut, SETARA Institute menemukan pelaku pelanggaran KBB paling banyak justru berasal dari kelompok warga sebagai aktor non-negara, dengan 61 tindakan kekerasan atau intoleransi.

Menurut Hizkia, temuan ini merupakan sinyal kuat menguatnya praktik vigilantisme di tengah masyarakat Indonesia. Vigilantisme merujuk pada tindakan kelompok masyarakat yang secara sepihak melakukan penegakan norma atau moralitas tertentu di luar kerangka hukum negara.

“Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian kelompok warga merasa memiliki legitimasi untuk menindak kelompok lain yang berbeda keyakinan atau praktik keagamaannya. Padahal, penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara sepenuhnya merupakan kewenangan negara,” ujar Hizkia dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Hizkia mengutip pandangan ilmuwan politik Les Johnston, yang mendefinisikan vigilantisme sebagai tindakan kelompok masyarakat yang mengambil alih fungsi penegakan norma secara sepihak tanpa mandat hukum dari negara. 

Dalam konteks Indonesia, praktik tersebut seringkali muncul dalam bentuk persekusi, pelarangan ibadah, pembubaran kegiatan keagamaan, hingga intimidasi terhadap kelompok minoritas.

Menurutnya, meningkatnya pelanggaran KBB oleh kelompok warga juga menunjukkan adanya ruang yang terbuka bagi berkembangnya intoleransi berbasis agama di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani secara serius, kondisi ini berpotensi mengikis prinsip-prinsip negara hukum dan merusak fondasi kebhinekaan Indonesia.

“Negara tidak boleh membiarkan praktik vigilantisme ini berkembang. Ketika kelompok masyarakat mulai mengambil alih fungsi penegakan hukum, itu adalah tanda melemahnya otoritas negara,” kata Hizkia.

Karena itu, Hizkia mendesak negara untuk mengambil langkah tegas dengan memanfaatkan aparatus represif dan ideologisnya untuk memberantas vigilantisme yang berbasis intoleransi maupun ekstremisme. Aparatus represif negara, seperti kepolisian dan lembaga penegak hukum, harus menindak tegas setiap tindakan kekerasan atau intimidasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat terhadap kelompok keagamaan tertentu.

Di sisi lain, aparatus ideologis negara—seperti lembaga pendidikan, media, dan institusi sosial—harus diperkuat untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan penghormatan terhadap kebebasan beragama kepada masyarakat.

“Penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan penguatan pendidikan kebangsaan. Tanpa itu, praktik vigilantisme akan terus berulang dan berpotensi mengancam kerukunan sosial,” ujarnya.

Hizkia menegaskan bahwa perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan mandat konstitusi yang harus dijamin oleh negara. Oleh karena itu, negara tidak boleh abai terhadap meningkatnya pelanggaran KBB, terlebih jika pelakunya berasal dari kelompok masyarakat yang bertindak di luar mekanisme hukum.

“Jika negara ingin menjaga Indonesia sebagai negara yang plural dan demokratis, maka praktik vigilantisme berbasis intoleransi harus dihentikan secara sistematis dan berkelanjutan,” kata Hizkia.


 

Quote