Ikuti Kami

Diah Kritisi Rencana Sertifikat Layak Kawin

Diah menganggap penerapan sertifikasi sertifikat layak kawin sulit dipraktikkan.

Diah Kritisi Rencana Sertifikat Layak Kawin
Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mempertanyakan rencana pemerintah menerapkan sertifikasi sertifikat layak kawin. Bagi Diah rencana tersebut sulit dipraktikkan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya menyatakan akan mewajibkan sertifikasi layak kawin ini bagi pasangan yang akan membina rumah tangga. 

Baca: RUU PKS Usung Nilai Kemanusiaan

Menurut dia, calon mempelai wajib mengikuti pelatihan menyangkut ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi. Dia berencana memberlakukan program ini mulai tahun depan.

"Ini praktiknya gimana? Jangan sampai orang gagal nikah gara-gara enggak ada sertifikat," kata Diah di Jakarta.

Diah membeberkan sejumlah pertanyaan yang mencuat dengan adanya rencana itu. Beberapa di antaranya ialah siapa yang akan menyelenggarakan pelatihan, di mana pelatihan diadakan, intensitas pelatihan, orang yang akan membimbing pelatihan, beban pembiayaan, dan sebagainya.

Diah menilai ide Muhadjir itu sebetulnya baik jika tujuannya untuk mengampanyekan pendidikan kesehatan reproduksi dan bagaimana membangun keluarga. Namun dia mengingatkan ada banyak saluran lain yang bisa digunakan pemerintah.

Misalnya melalui institusi pendidikan atau institusi sosial seperti perkumpulan ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Posyandu, dan sebagainya. Menurut Diah, program sosialisasi semacam ini juga masih bisa dilakukan terhadap pasangan yang sudah menikah. 

"Jangan itu digantungkan dalam sebuah program sertifikasi. Kementerian punya banyak ruang untuk memberikan materi itu," ujar Diah.

Baca: Bangun Toleransi, Diah Minta Peran FKUB Dioptimalkan

Selain itu, Diah mengimbuhkan bahwa pernikahan di Indonesia kental dengan dimensi kultural dan agama. Adapun aturan sertifikasi layak nikah itu akan menyangkut urusan birokrasi yang bisa jadi berbelit. 

"Kadang orang menentukan jadwal pernikahan itu kan kultural, sangat dekat dengan kondisi sosiologis kita. Terus nanti enggak bisa, harus nunggu sertifikat dulu tiga bulan. Kadang tidak segampang itu," ucapnya.

Quote