Ikuti Kami

Didit Srigusjaya Ambil Langkah Tuntaskan Masalah Lahan Rakyat Efek Aksi Satgas PKH

Didit: Tujuan kita jelas, jangan mengedepankan ego. Ini demi nasib masyarakat kita.

Didit Srigusjaya Ambil Langkah Tuntaskan Masalah Lahan Rakyat Efek Aksi Satgas PKH
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya menegaskan langkah yang diambil pihaknya untuk menyelesaikan persoalan lahan perkebunan masyarakat yang terdampak aksi penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) semata-mata demi kepentingan rakyat.

"Tujuan kita jelas, jangan mengedepankan ego. Ini demi nasib masyarakat kita. Utusan dari Desa tidak bisa banyak sekitar 20 orang, dari Belitung harus ada 6 orang, silakan atur, kita tidak intervensi," ujarnya saat memimpin kegiatan penyerahan data lahan di ruang Banmus DPRD Babel, Jumat (8/8/2025).

Rencananya, DPRD Babel bersama perwakilan kepala desa akan menyambangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada Selasa depan (12/8/2025) dengan membawa data lahan perkebunan masyarakat yang terkena dampak penertiban Satgas PKH.

Didit mengungkapkan bahwa persoalan ini sangat menyentuh hati, bahkan ada warga yang sampai menangis ketika menceritakan kondisi mereka. 

Politisi PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam perjuangan ini.

"Kami dari DPRD dan DLHK tidak meminta uang sepeser pun. Jangan sampai niat baik ini tercoreng hanya karena ulah oknum," tegasnya, menanggapi informasi adanya dugaan oknum kepala desa yang meminta pungutan kepada warga.

Kegiatan penyerahan data dihadiri puluhan kepala desa dari berbagai kabupaten/kota di Babel. Data lahan yang telah dikumpulkan para kepala desa diserahkan langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, Bambang. Data tersebut akan dirapikan dan disusun ulang agar tertib sesuai prosedur.

Plt Kepala DLHK Babel Bambang menjelaskan, pihaknya akan menyimpan data tersebut terlebih dahulu di DPRD sebelum dibawa ke tingkat pusat. 

"Teknisnya nanti menunggu persetujuan Ketua DPRD. Data akan kami simpan terlebih dahulu di DPRD, dan akan kami perjuangkan sesuai jalur yang ada," ujarnya.

Bambang juga mengingatkan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan harus difotokopi rangkap tiga, masing-masing untuk arsip DPRD, DLHK, dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). 

"Silakan bagi yang belum menggandakan, segera disiapkan untuk kelengkapan administrasi," tambahnya.

Menurutnya, Babel menjadi provinsi pertama yang siap dan berinisiatif menyampaikan permasalahan ini ke Satgas PKH tingkat pusat.

Untuk diketahui, Satgas PKH selama ini melakukan penyitaan dan memasang plang larangan di lahan sawit yang berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi. Kebijakan tersebut menuai keberatan dari petani sawit yang khawatir mata pencaharian mereka terancam, terlebih banyak di antara mereka yang telah menggarap lahan itu selama bertahun-tahun.

DPRD Babel pun meminta Satgas PKH agar bertindak transparan, tidak tebang pilih, dan melibatkan seluruh pihak terkait dalam mencari solusi yang adil bagi masyarakat.

Quote