Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menyoroti belum jelasnya kebijakan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) di wilayahnya menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi terkait skema pembiayaan pendidikan tersebut.
“Permasalahan IPP ini jujur saja masih mengambang. Apa yang disampaikan pihak eksekutif masih sebatas rancangan, belum jadi keputusan resmi. Kami minta Dinas Pendidikan dan Inspektorat berkoordinasi langsung dengan Pak Gubernur. Setelah itu, baru kita bahas di DPRD,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut, pada Kamis (29/5/2025).
Pernyataan itu disampaikan Didit dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel bersama pihak eksekutif yang digelar di ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (28/5).
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Eddy Iskandar dan Edi Nasapta, anggota dewan, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat terkait.
Didit juga menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2018 sebagai perubahan atas Perda Nomor 04 Tahun 2016 masih berlaku dan tetap harus dijadikan acuan oleh seluruh satuan pendidikan di Babel.
“Perda itu belum dicabut, artinya sekolah tetap harus berpatokan pada regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 53.000 siswa SMA/SMK di Babel yang pembiayaannya belum sepenuhnya terpenuhi.
Biaya operasional per siswa SMA mencapai Rp4,8 juta dan SMK sekitar Rp5 juta, namun alokasi dana yang tersedia dari BOS dan APBD masih jauh dari mencukupi.
“Masih ada selisih Rp2,2 juta untuk SMA dan Rp2,4 juta untuk SMK. Pertanyaannya, sanggup tidak APBD kita menutup kekurangan ini?” ujarnya.
Lebih lanjut, Didit mengingatkan bahwa apabila program wajib belajar 12 tahun diterapkan, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah.
“Kalau sudah masuk program wajib belajar 12 tahun, itu tanggung jawab penuh APBD. Kita harus siap,” pungkasnya.