Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, menyoroti kekhawatiran publik terhadap aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran tambang di wilayah tersebut berisiko tinggi merusak ekosistem yang sangat rapuh dan menjadi kekayaan hayati dunia.
“Raja Ampat adalah salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Kehadiran tambang nikel di wilayah ini berisiko merusak ekosistem yang sangat rapuh,” ujar Dony.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!
Raja Ampat telah diakui sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark sejak 24 Mei 2023 dan resmi menjadi anggota Global Geopark Network, yang mencakup empat pulau utama: Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool.
Aktivitas pertambangan di kawasan tersebut telah memicu penolakan dari masyarakat adat dan pelaku sektor pariwisata. Mereka khawatir penambangan akan mengancam keberlanjutan ekosistem laut dan darat yang menjadi daya tarik wisata utama.
Narasi “Save Raja Ampat” pun ramai disuarakan di media sosial sebagai bentuk kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.
Dony mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa sumber daya mineral merupakan kekayaan tak terbarukan yang harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan prinsip berkelanjutan, efisien, transparan, dan berwawasan lingkungan.
“Dalam konteks Raja Ampat, penerapan UU ini menghadapi tantangan besar, terutama dalam aspek perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi XII, saat ini terdapat empat perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah geopark Raja Ampat.
Dony menekankan bahwa izin tambang harus diberikan berdasarkan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memadai, terutama jika berada di wilayah pulau-pulau kecil. Ia merujuk pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Komisi XII DPR RI akan meminta penjelasan dan klarifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat,” katanya.
Baca: Ganjar Beberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar
Dony menyatakan bahwa pihaknya juga tengah mengkaji laporan-laporan dari masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengambil langkah audit menyeluruh dan terbuka terhadap seluruh IUP nikel di Raja Ampat.
“Kami mendorong audit transparan atas seluruh izin pertambangan, termasuk verifikasi AMDAL, dampak sosial, dan status hukum wilayah yang ditambang, apakah berada di kawasan lindung, tanah adat, atau zona konservasi,” ungkapnya.
Dony juga menyerukan agar dilakukan moratorium atau penghentian sementara atas semua aktivitas tambang baru di Raja Ampat sampai dilakukan penilaian strategis dan ekologis secara menyeluruh.