Ikuti Kami

DPR Kejar Target Revisi UU KPK Tuntas Pekan Ini

Hendrawan: Kalau semua sigap, minggu ini bisa selesai.

DPR Kejar Target Revisi UU KPK Tuntas Pekan Ini
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan DPR mencoba mengejar target revisi UU KPK tuntas pekan ini.

“Kalau semua sigap, minggu ini bisa selesai,” jelas Hendrawan dikutip dari  kabar24.bisnis.com. 

Ia menjelaskan setidaknya ada empat poin yang Jokowi tidak setujui revisi UU 30/2002. Pertama, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal, misalnya ke pengadilan, untuk melakukan penyadapan.

Menurutnya, KPK cukup meminta izin internal dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Kedua, Jokowi mengaku tidak setuju jika penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan saja.

Dikatakan, penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur aparat sipil negara (ASN), pegawai KPK maupun instansi lainnya. Tentu saja, menurutnya, harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

Ketiga, Jokowi menyatakan tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan.

Sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Keempat, Jokowi menyatakan tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Jokowi meminta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagai mana yang telah berjalan selama ini.

Quote