Ikuti Kami

DPR RI Minta Percepat Pendataan & Perbaikan Infrastruktur

Pendataan dan perbaikan infrastruktur yang rusak pasca terjadinya musibah bencana alam. 

DPR RI Minta Percepat Pendataan & Perbaikan Infrastruktur
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi V DPR RI meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mempercepat pendataan dan perbaikan infrastruktur yang rusak pasca terjadinya musibah bencana alam. 

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan pihaknya juga meminta agar setiap realisasi program pada Tahun Anggaran 2023 mengutamakan Produk Dalam Negeri (PDN) pada pembangunan infrastruktur.

”Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR meningkatkan sistem monitoring evaluasi dan koordinasi untuk memaksimalkan pelaksanaan program dan anggaran TA 2023 dan mempercepat realisasi program infrastruktur berbasis masyarakat,” papar Lasarus selaku pimpinan rapat saat membacakan kesimpulan rapat tersebut di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Baca: Lasarus Undang Umat Kristiani Hadiri Misa Syukur Natal

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga mengapresiasi capaian realisasi Tahun Anggaran 2022 Kementerian PUPR yang dinilainya sudah cukup baik. 

Namun demikian, Lasarus meminta agar program ataupun kegiatan Kementerian PUPR yang tidak terealisasi pada TA 2022 dicari solusi dan kendala teknisnya agar tidak terulang di tahun TA 2023.

Baca: Sri Rahayu Minta Investigasi Kasus Kecelakaan di Proyek KCIB

”Komisi V mengapresiasi Kementerian PUPR terhadap capaian realisasi keuangan TA 2022 yang mencapai 93,7 persen dan realisasi fisiknya 96,2 persen. Namun tentu hal ini perlu ditingkatkan lagi pada tahun berikutnya,” jelasnya.

Di akhir kesimpulan, Komisi V DPR RI juga meminta Kementerian PUPR untuk mempercepat penyelesaian penyusunan peraturan pelaksana dari Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

”Ini penekanannya terkait dengan kewenangan pemerintah pusat untuk mengintervensi daerah. Karena sebagian besar Komisi V sudah mengirim usulan pada Kementerian PUPR namun belum bisa ditanggapi karena Inpres-nya belum selesai, itu menurut keterangan Dirjen Bina Marga. Terkait pada pengawasan program dan anggaran Kementerian PUPR, Komisi V akan melaksanakan rapat internal untuk menentukan tindak lanjutnya,” tutupnya

Quote