Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, memastikan sengketa lahan di Jalan Kwini, Jakarta Pusat, menjadi salah satu fokus perhatian Satgas Reforma Agraria yang baru dibentuk.
Kawasan tersebut masuk dalam daftar lokasi peninjauan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria di Ibu Kota.
"Tujuan kami memastikan seluruh persoalan pertanahan bisa ditangani, baik penerbitan sertifikat untuk lahan yang sudah clean and clear maupun penyelesaian sengketa tanah," ujar Rio usai menghadiri diskusi publik di kawasan Jalan Kwini, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Langkah ini merujuk pada amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Satgas ini nantinya akan bekerja di bawah Gugus Tugas Reforma Agraria yang dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dengan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta sebagai ketua harian.
Rio menambahkan, Pansus dijadwalkan melakukan kunjungan random sampling ke sejumlah titik konflik di lima kota administrasi pada 1 Juli mendatang. Kawasan Kwini diprioritaskan karena menjadi salah satu lokasi yang masuk dalam daftar pengaduan masyarakat.
Terkait laporan warga yang telah disampaikan ke berbagai lembaga—mulai dari BPN, TNI, DPR RI, DPRD, hingga Ombudsman—DPRD DKI meminta seluruh institusi objektif. Rio menyoroti proses penerbitan sertifikat hak pakai yang dipersoalkan warga dan mendorong Ombudsman untuk melakukan investigasi prosedur.
"Kalau memang ditemukan ada proses yang belum sesuai ketentuan, tentu akan ada tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD DKI tersebut.
Asal-mula Konflik Lahan
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-P dapil Jakarta Pusat, Wa Ode Herlina, menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari keresahan warga Jalan Kwini yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun. Warga terkejut atas klaim kepemilikan sepihak yang disertai pemasangan plang oleh pihak Kodam.
Wa Ode menyatakan, pihaknya bersama Badan Bantuan Hukum untuk Rakyat (BBHR) DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat telah memberikan pendampingan hukum kepada warga sejak awal. Ia meminta agar semua pihak, termasuk TNI, mengedepankan dialog.
"Saya berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah lama menghuni kawasan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Wa Ode.

















































































