Jakarta, Gesuri.id - Ketua Pansus PTSL dan Reforma Agraria, Dwi Rio Sambodo, memastikan persoalan sengketa tanah di Jalan Kwini, Jakarta Pusat, akan menjadi salah satu perhatian Satgas Reforma Agraria yang baru dibentuk DPRD DKI Jakarta. Kawasan tersebut masuk dalam daftar lokasi yang akan ditinjau sebagai bagian dari penyelesaian konflik agraria di Ibu Kota.
Rio menjelaskan, DPRD DKI Jakarta selama ini menempatkan persoalan agraria sebagai salah satu tantangan pembangunan. Karena itu, Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali diaktifkan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
"Tujuan kami memastikan seluruh persoalan pertanahan bisa ditangani, baik penerbitan sertifikat untuk lahan yang sudah clean and clear maupun penyelesaian sengketa tanah sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria," ujar Rio Sambodo yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI itu usai menghadiri diskusi publik Peran Serta Pemerintah Dalam Mencari Solusi dan Mencari Penyelesaian Konflik Agraria Untuk Rakyat di kawasan Jalan Kwini, Senin (29/6/2026).
Diketahui bersama bahwa Pansus PTSL dan Reforma Agraria DPRD DKI Jakarta telah merekomendasikan untuk membentuk Satgas Reforma Agraria di DKI Jakarta, Rio Sambodo memaparkan bahwa pembentukan Satgas Reforma Agraria akan dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta yang memiliki potensi sengketa pertanahan.
Satgas tersebut nantinya bekerja di bawah Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai Gubernur DKI Jakarta, dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta sebagai ketua harian.
Ia mengungkapkan, Pansus Reforma Agraria dan PTSL telah menggelar rapat kelima dan memutuskan pembentukan Satgas Reforma Agraria di seluruh wilayah Jakarta dan dalam rapatnya yang terakhir telah menetapkan Pembentukan Satgas Reforma Agraria DKI Jakarta.
"Tanggal 1 Juli nanti Pansus Reforma Agraria dan PTSL akan melakukan kunjungan secara random sampling ke sejumlah titik di setiap kota administrasi di DKI Jakarta. Kwini menjadi salah satu lokasi yang masuk dalam daftar pengaduan yang akan kami tindak lanjuti," beber anggota Komisi A DPRD DKI itu.

Rio menambahkan, kedatangannya ke Jalan Kwini kali ini merupakan tindak lanjut atas undangan warga sekaligus untuk melihat langsung kondisi di lapangan sebelum agenda peninjauan resmi dilaksanakan.
Selain itu, ia menilai diskusi publik yang digelar bersama warga bertujuan membangun kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam persoalan agraria, sehingga warga memahami langkah hukum yang dapat ditempuh.
Terkait laporan masyarakat yang telah disampaikan ke sejumlah lembaga, mulai dari BPN, TNI, DPR RI, DPRD hingga Ombudsman, Rio berharap seluruh institusi dapat menjalankan kewenangannya secara objektif.
Salah satu yang menjadi perhatian, kata dia, adalah proses penerbitan sertifikat hak pakai yang dipersoalkan warga dan hal tersebut bisa ditanyakan melalui ombudsman yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menilai semua bentuk penerbitan administrasi kenegaraan termasuk sertipikat tanah.
Oleh karenanya, Ombudsman diharapkan dapat melakukan investigasi untuk memastikan seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang ditemukan ada proses yang belum sesuai ketentuan, tentu akan ada tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Rio menegaskan, penyelesaian polemik tanah di Jalan Kwini akan dilakukan berdasarkan aturan hukum dan melalui koordinasi lintas lembaga.
"Pada prinsipnya semua akan berjalan di atas rel ketentuan hukum yang berlaku. Semua institusi akan kita ajak berkomunikasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil," katanya.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Wa Ode Herlina, mengatakan polemik tanah berawal dari keluhan masyarakat Jalan Kwini, Jakpus yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun merasa terkejut ketika muncul klaim kepemilikan yang disertai pemasangan plang oleh pihak Kodam.
Menurut Wa Ode, pihaknya bersama Badan Bantuan Hukum untuk Rakyat (BBHR) DPC PDI Perjuangan Jakpus telah memberikan pendampingan hukum kepada warga sejak awal polemik mencuat.
Ia berharap pemerintah, termasuk TNI, mengedepankan dialog dan tidak mengambil langkah sepihak sebelum status hukum tanah benar-benar jelas.
"Saya berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah lama menghuni kawasan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandas anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil Jakpus itu.

















































































