Ikuti Kami

DPRD Palangka Raya Bahas Raperda Keuda & Permukiman Kumuh

DPRD Kota Palangka Raya melibatkan akademisi dalam membahas raperda tentang pengelolaan Keuda, serta pencegahan permukiman kumuh.

 DPRD Palangka Raya Bahas Raperda Keuda & Permukiman Kumuh
Rapat paripurna digelar secara virtual dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto.

Palangka Raya, Gesuri.id – DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna ke-6 di masa sidang II 2021/2022, Senin (7/3). Agenda rapat paripurna itu adalah mendengar pidato pengantar wali kota tentang dua raperda yang telah diajukan. DPRD Kota Palangka raya akan membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah (Keuda), serta pencegahan, peningkatan kualitas perumahan, dan permukiman kumuh.

Baca : Sigit Ingatkan Pemkot Jaga Ekosistem Hutan Kota

Rapat paripurna digelar secara virtual dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palangka Raya merupakan pihak pengusul dua raperda itu.

“Terkait naskah kedua raperda yang diusulkan tersebut telah diterima oleh pihak DPRD, selanjutnya akan kami lakukan pembahasan sesuai mekanismenya,” ucapnya, Senin (7/3).

DPRD Kota Palangka Raya, kata dia, akan melibatkan sejumlah akademisi yang sesuai bidangnya dalam pembahasan tersebut. Pelibatan para akademisi di Kota Palangka Raya, diharapkan bisa mencegah menyalahi aturan yang berlaku dan merugikan masyarakat.

“Untuk jadwal pembahasan selanjutnya sudah ditetapkan, kami harap pembahasan dan kelanjutannya dapat berjalan lancar sehingga bisa segera disahkan oleh DPRD,” tutur Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.

Baca : Sigit Minta Polisi Tuntaskan Kasus Karhutla di Kalteng

Nantinya, fraksi-fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya akan menyampaikan pandangan umum terhadap dua raperda tersebut, sebelum disahkan menjadi produk hukum daerah. Diketahui, terdapat beberapa alasan diajukannya dua raperda itu. Raperda pencegahan, peningkatan kualitas perumahan, dan permukiman kumuh merupakan upaya melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Permukiman dan Kawasan Permukiman.

Quote