Jakarta, Gesuri.id - Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menonaktifkan seluruh pamong Kalurahan Kemadang yang selama ini bertugas sebagai petugas jaga di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Kemadang menyusul munculnya dugaan praktik kecurangan dalam pengelolaan retribusi wisata. Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyiapkan 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggantikan petugas lama agar pelayanan tetap berjalan dan pengawasan semakin optimal.
“Sebagai langkah antisipasi agar pelayanan tetap berjalan sekaligus menutup celah penyimpangan, Pemkab Gunungkidul menyiapkan sebanyak 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggantikan petugas lama. Para ASN tersebut akan difokuskan bertugas pada shift malam di pos-pos TPR wisata.” ujar Endah, Senin (27/7/2026).
Penonaktifan dilakukan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi wisata yang menyeret sejumlah pamong Kalurahan Kemadang dan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kemadang, Kapanewon Tanjungsari.
Menurut Endah, penempatan ASN dilakukan karena dugaan penyimpangan justru memanfaatkan sistem pembayaran, termasuk transaksi non tunai (cashless), yang sebelumnya diterapkan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi.
“Seluruh petugas lama kami nonaktifkan terlebih dahulu. Sebagai pengganti, kami menugaskan 22 ASN untuk menjaga TPR, khususnya pada shift malam, agar pengawasan lebih optimal dan tidak ada lagi celah penyimpangan.” terangnya.
Sebelum mulai bertugas, puluhan ASN tersebut telah mengikuti pembinaan bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul. Pembinaan difokuskan pada penguatan integritas, tata kelola retribusi, serta komitmen menjaga penerimaan daerah dari sektor pariwisata.
Endah menegaskan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik kecurangan yang dapat merugikan keuangan daerah.
“Setiap rupiah retribusi wisata merupakan hak masyarakat yang harus masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan.” ucapnya.
Selain langkah administratif, Pemkab Gunungkidul juga telah menjatuhkan sanksi melalui Inspektorat Daerah terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sementara itu, proses hukum terkait dugaan tindak pidana sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang saat ini masih melakukan penyelidikan.
Endah menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah akan mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti melakukan kecurangan, tentu akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat.” ungkapnya.
Kasus dugaan kebocoran retribusi wisata ini menjadi perhatian publik setelah muncul indikasi penyimpangan di sejumlah pos TPR kawasan wisata pantai selatan. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap penonaktifan petugas lama, penugasan ASN sebagai pengganti, serta proses hukum yang sedang berjalan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh penerimaan retribusi wisata masuk ke kas daerah secara transparan dan akuntabel.

















































































