Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mematangkan rencana penyerahan sertifikat tanah residu PTSL sekaligus mempercepat Program Redistribusi Tanah di Jakarta. Hal itu dibahas Pansus bersama pihak eksekutif dalam rapat pada Rabu (16/9/2026).
“Hari ini, kita mengkoordinasikan secara teknis pemantapannya dan berlanjut penyerahan dan penerbitan sertifikat tanah sebagai residu PTSL,” ujar Rio di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Rio menjelaskan, rapat tersebut membahas sejumlah hal, mulai dari kepastian penyerahan sertifikat lanjutan di Jakarta, tindak lanjut reforma agraria, progres revisi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), hingga pengaduan warga yang diterima melalui posko Pansus.
Menurut Rio, sertifikat tanah residu PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan (Kanta) nantinya akan diserahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang juga menjabat Ketua GTRA DKI Jakarta.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menuntaskan target residu PTSL yang masih mencapai ribuan bidang tanah.
“Totalnya berjumlah 8.093 sertifikat,” ungkap Rio.
Rio mengatakan mekanisme penyerahan sertifikat akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, sebanyak 145 sertifikat akan dibagikan kepada masyarakat dari berbagai wilayah di Jakarta.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan dana hibah untuk program PTSL sejak 2018 dengan total sekitar Rp400 miliar. Karena itu, sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dan BPN dinilai penting untuk menuntaskan legalitas tanah warga secara aman dan mutakhir.
“Jadi rekan-rekan BPN akan melakukan upaya-upaya yang cermat dan hati-hati . Jadi betul-betul harus screen dan clean gitu,” kata Rio.
Selain penuntasan sertifikat residu PTSL, Pansus RA-PTSL juga membahas program redistribusi tanah. Rio menyebut terdapat 28 titik wilayah yang menjadi sasaran redistribusi tanah bagi warga permukiman kampung kota.
Menurutnya, pelaksanaan program tersebut akan dilakukan melalui kajian akademis, verifikasi, serta telaah ilmiah untuk memastikan proses redistribusi tanah berjalan sesuai ketentuan.
“Rencananya akan kita dorong di Kampung Kerapu, Kampung Tongkol, dan beberapa titik lainnya untuk finalisasi di bulan September ini,” terang Rio.
Rio menegaskan kepastian hukum atas tanah merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat Jakarta. Karena itu, penyelesaian persoalan pertanahan perlu dilakukan secara optimal melalui kolaborasi lintas sektor.
“Ini bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat Jakarta, khususnya persoalan pertanahan,” pungkas Rio.

















































































