Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal pendapatan badan usaha milik daerah (BUMD) yang rugi akibat jabatan direksi maupun komisaris diisi oleh tim sukses kepala daerah yang menjabat.
Menurut Rio, penunjukan orang-orang yang pernah membantu kampanye dan pemenangan kepala daerah sebagai petinggi BUMD tidak dilarang, selama proses pengangkatan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca: Ganjar Pranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila
"Mau timses atau enggak timses, yang penting memang sudah memenuhi prosedur. Kan gitu," kata Rio kepada wartawan, Kamis .
Meski demikian, jika terdapat pejabat di BUMD yang diangkat karena alasan subjektif atau titipan dan dia tak mampu bekerja dengan baik, Rio pun menuntut pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI segera mengevaluasinya.
"Kalau emang titipan yang bersifat subjektif dan tidak memenuhi kebutuhan BUMD itu harus dikoreksi. Jangan sampai BUMD dibiaya oleh pengelolaan pembangunan daerah dan ini menyakut kepentingan hajat hidup orang banyak. Jangan sampai itu yang dikalahkan, begitu kurang lebihnya," jelas Rio.
Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut sebanyak 300 BUMD mengalami kerugian pada pengelolaan perusahaannya dengan angka mencapai Rp5,5 triliun. Hal ini diungkapkan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
"Yang mungkin perlu menjadi perhatian Bapak-Ibu dan kita semua, bahwa jumlah BMD mengalami kerugian ini lebih kurang 300 BUMD, 27,50 persen (dari total BUMD)," kata Tito di gedung DPR, Rabu, 16 Juli.