Ikuti Kami

Edy Tegaskan Menaker Benar Soal JHT

Karena sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 Undang-undang  Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) junto PP no. 46 tahun 2015. 

Edy Tegaskan Menaker Benar Soal JHT
Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mengatakan secara yuridis Peraturan Menteri Tenaga Kerja  (Permenaker) 2 tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 Undang-undang  Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) junto PP no. 46 tahun 2015. 

Wakil rakyat dari  dapil Jawa Tengah 3 ini menyarankan bagi mereka yang tidak setuju sebaiknya gugat dulu Undang-undang  SJSN karena dasar dari Permenaker itu adalah UU SJSN.

''Jadi Ibu Menaker itu sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP 46,'' katanya.

Baca: Puan Minta Tinjau Ulang Syarat Pencairan Jaminan Hari Tua

Seperti diberitakan Permenaker No 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) saat banyak ditolak khususnya oleh para buruh. Mereka menilai Permenaker ini akan menambah penderitaan buruh dan menyakiti hati buruh, karena peraturan tersebut mempersulit buruh.

Sebab untuk mencairkan JHT itu seorang buruh harus menunggu berumur 56 tahun.

Apalagi, kata politisi PDI Perjuangan ini banyak pemimpin SP (Serikat Pekerka) dan Serikat Buruh (SB) sebelumnya sudah menyatakan setuju mengembalikan pencairan JHT sesuai UU SJSN.

''Secara Filosofis, Permenaker 2/2022 memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua,'' kata Edy.

Sedang ditinjau secara ekonomis, dalam Permenaker ini, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa.

''Jadi jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN,'' katanya. 

Baca: Edy Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan ke Warga Blora

Menurut Edy Wuryanto keliru kalau ada yang mengatakan bahwa Permenaker No 2 tahun 2022 itu merugikan rakyat khususnya pekerja dan buruh.

Lebih jauh Edy mengatakan pada hakekat JHT itu adalah jaminan ketika seseorang memasuki masa pensiun.

'Ini berbeda dengan JKP begitu kehilangan pekerjaan ada jaminan saat PHK,'' katanya. 

Quote