Ikuti Kami

Endro: Mendagri Harus Awasi PJ Kepala Daerah!

Pengawasan dan pembinaan ke Pejabat (PJ) Kepala Daerah, agar rakyat tidak menjadi korban kebijakan.

Endro: Mendagri Harus Awasi PJ Kepala Daerah!
Anggota Komisi II DPR RI Endro S. Yahman.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Endro S. Yahman mengingatkan Mendagri Tito Karnavian harus melakukan pengawasan dan pembinaan ke Pejabat (PJ) Kepala Daerah.

Pengawasan terhadap PJ Kepala Daerah ini diperlukan agar rakyat tidak menjadi korban kebijakan.

Endro menjelaskan memasuki tahun 2023 kemudian tahun 2024, banyak sekali daerah baik kabupaten, kota, propinsi yang nantinya dipimpin oleh “penjabat (PJ)”, lebih dari separuh daerah direpublik Indonesia. 

"Kementerian dalam negeri harus mensikapi bahwa kondisi pemerintahan daerah kita tidak sedang biasa-biasa saja, tapi dalam situasi darurat yaitu darurat PJ. Banyak kepala daerah mulai dari bupati, wali kota dan gubernur yang sudah habis masa jabatannya diganti dengan Penjabat (PJ) kepala daerah dalam waktu relatif lama, ada yang lebih 2 tahun, tidak dipilih oleh rakyat, tapi ditunjuk oleh pemerintah pusat, membuat rendahnya legitimasi kekuasaan tersebut." kata Endro kepada Gesuri.id. 

Politisi PDI Perjuangan ini melanjutkan, secara politik, PJ Kepala daerah ini mempunyai legitimasi yang rendah, ditambah lagi dengan bisa dipertanyakan kebijakan, program dan postur anggaran menggunakan visi-misi siapa? Visi-misi dari Bupati yang digantikannya, ataukah visi-misi atasannya yang mengusulkannya? 

Baca: Endro Soroti Kecilnya Anggaran pro-Rakyat di Pringsewu

"Situasi yang demikian, mengharuskan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh PJ mutlak harus diawasi lebih ekstra, khususnya masyarakat yang akan terkena, terdampak akibat kinerjanya. Sedangkan untuk masalah kinerja pemerintahan daerah, tanggung jawab ada di pundak Menteri Dalam Negeri. Mengapa? Ya karena Mendagri yang mewakili pemerintah pusat sebagai leading sector untuk menentukan/ menunjuknya sebagai penjabat (PJ) kepala daerah. Dalam hal ini rakyat hanya sebagai support system dalam pengawasan," tandas Endro yang juga dosen Universitas Trisakti. 

Sedangkan tentang PJ Kepala daerah yang dirangkap oleh Sekda, seperti di Lampung atau daerah lainnya, politisi asal Pringsewu ini menjelaskan bahwa Penjabat (PJ) kepala daerah baik ditingkat kabupaten/kota, propinsi dijabat oleh sekda ditingkatannya diperbolehkan oleh UU ASN. Misal Sekda Kabupaten/kota menjadi Penjabat bupati/penjabat walikota, atau sekda propinsi menjadi penjabat gubernur. 

"Harus diingat bahwa dia (Sekda, red) akan merangkap jabatannya sebagai penjabat kepala daerah (PJ) dan juga sebagai Sekda. Jabatan Sekda tidak boleh dilepaskan, karena posisi sebagai sekda lah (golongan/eselon tertinggi untuk ASN didaerah) maka dia bisa ditunjuk sebagai PJ kepala daerah." sambung Endro.

Praktek seperti ini tidak melanggar UU ASN, tapi dalam menjalankan pemerintahan kemudian menjadi rancu, berpotensi memunculkan “abuse of power”, karena kekuasaan terpusat pada 1 orang, yakni PJ kepala daerah dan Sekda adalah orang yang sama, artinya orang nomor satu dan orang nomor dua didaerah adalah orang yang sama, dan ini berlangsung cukup lama, ada yang lebih dari 2 tahun, pikirkan. Ini yang tidak pernah dibayangkan dan diprediksi oleh mendagri, penyimpangan demokrasi menjadi melebar, yang menjadi korban pasti rakyat. 

"Bisa jadi pembantunya Mendagri yaitu mulai dari sekjen, para dirjen khususnya yang menangani pemerintahan daerah yaitu dirjen otonomi daerah (dirjen OTDA) tidak pernah melakukan kajian secara mendalam terhadap hal ini. Ini menurut saya sangat berbahaya terhadap tata kelola pemerintahan daerah, karena PJ kepala daerah menjalankan pemerintahan berdasarkan apa, ketiadaan visi-misi yang melandasi kebijakan dan program yang berkaitan dengan porsi APBD,  keadilan anggaran dan sebagainya." tambahnya.

Baca: Endro Minta Rakyat Tidak Boleh Abai Terhadap Politik

Dengan nada serius, Endro melanjutkan bahwa situasi demikian, Menteri Penertiban Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (MenPan&RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN) juga harus melakukan pengawasan ekstra dan justru harus menjadi tumpuan atau leading sektor dalam pengawasan, pemberian sangsi, pemberian hukuman, karena para penjabat kepala daerah (PJ) adalah ASN. 

Ditambah lagi, wewenang tersebut dikuatkan dengan PEPRES 116 yang dikeluarkan 14 September tahun 2022. Dalam PERPRES 116 tersebut kan jelas bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapat mandat salah satunya memberi pertimbangan teknis dalam hal terjadinya bongkar pasang, reorganisasi birokrasi didaerah. Bagi ASN yang melakukan pelanggaran terhadap PERPRES kan harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada, misal bisa pemberian sangsi, mutasi, hukuman dan lain-lainnya. Kalau perlu BKN membentuk desk atau “pokja” yang khusus menangani hal ini. Ini darurat penjabat kepala daerah atau “darurat PJ”, perlu penanganan khusus agar kinerja pimpinan daerah tidak melanggar hukum dan tetap untuk kesejahteraan rakyat. Pasca keluarnya PERPRES 116 tanggal 14 September kemarin, Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus menginventarisasi dan melakukan evaluasi dan pemberian sangsi daerah mana saja yang melakukan pelanggaran.   
 
Sebagai contoh didaerah Lampung, di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), beberapa waktu lalu mencuat di media massa PJ Bupati diwakili Sekda melakukan pelantikan, pengisian jabatan di disdukcapil, ternyata tidak minta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Ketika dikonfirmasi oleh media, PJ Bupati menjawab telah mendapat izin dari kementerian dalam negeri. Apakah Mendagri tidak mengingatkan keberadaan PERPRES 116? Ini akan berbahaya kalau daerah lain juga melakukan hal yang sama tanpa pengawasan. Dan saya yakin banyak daerah yang melakukan ini. Ini tidak boleh didiamkan. BKN, Komisi ASN harus bergerak untuk menegakkan PERPRES 116, menindak,memberi sangsi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Dalam kasus ini, saya sebagai anggota Komisi II DPR RI menyayangkan dan mengkritik Mendagri yang kemungkinan tidak memberi informasi kepada PJ Kepala daerah tentang adanya PERPRES 116 tahun 2022." pungkas Endro.

Quote