Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, memastikan layanan kesehatan bagi warga penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tetap berjalan normal.
Ia menegaskan, isu penonaktifan PBI-JK oleh Kementerian Sosial tidak berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Mojokerto.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan diskusi bersama Komisi III, BPJS Kesehatan, RSUD, dan Dinas Kesehatan Kota Mojokerto guna membahas beberapa isu yang mencuat dalam sektor kesehatan.
Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan
Untuk itu, pihaknya juga merasa perlu merespons polemik soal penonaktifan PBI-JK yang ramai di media sosial agar tidak memicu kegaduhan. Berdasarkan data yang diterima, jumlah warga penerima PBI-JK di Kota Mojokerto tercatat sekitar 1.292 orang.
“Kami ingin memastikan isu PBI-JK yang viral ini tidak menjadi kegaduhan di Kota Mojokerto. Dari data yang disampaikan, jumlah warga penerima PBI di Kota Mojokerto sekitar 1.292 orang,” ujar Ery, Selasa (24/2/2026).
Ery menegaskan, jika terdapat peserta PBI-JK yang dibiayai APBN dinon-aktifkan, maka pembiayaan akan dialihkan ke skema daerah. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir soal isu penon-aktifan yang mengarah pada dihapusnya layanan.
“Jika ada PBI APBN yang dinon-aktifkan, otomatis akan dialihkan ke pembiayaan daerah. Artinya, layanan kesehatan masyarakat Kota Mojokerto yang menggunakan BPJS tetap aman dan tidak ada masalah,” terang politisi PDI Perjuangan itu.
Selain membahas kepesertaan PBI-JK, pertemuan tersebut juga mengevaluasi pelayanan kesehatan di RSUD. Sejumlah keluhan masyarakat turut dibahas, termasuk aturan rawat ulang dengan kasus yang sama sebelum 30 hari (readmisi) dan batasan kunjungan antarpoli yang harus menunggu delapan hari.
“Kami juga mengevaluasi berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan BPJS dan RSUD. Semua bisa langsung didiskusikan dan dicarikan solusinya bersama,” kata Ery.
Ia menyampaikan, BPJS Kesehatan dan pihak RSUD telah memberikan penjelasan terkait mekanisme klaim dan pelayanan. Ia juga mengungkapkan, BPJS tidak akan menolak klaim RSUD selama mekanisme yang dibutuhkan terpenuhi.
Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
“Tadi sudah dijelaskan bahwa BPJS tidak pernah menolak klaim RSUD selama administrasi dan diagnosa lengkap. Untuk kasus tertentu seperti penyakit kronis dan komplikasi, tetap ada mekanisme agar pasien tidak dirugikan,” jelasnya.
Ke depan, tambah dia, koordinasi antara BPJS Kesehatan dan RSUD akan terus diperkuat agar pelayanan kesehatan sepanjang 2026 semakin optimal.
“Tujuan utama kami adalah memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak, tanpa kebingungan dan tanpa rasa khawatir,” pungkasnya.

















































































