Ikuti Kami

Fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Aria Bima Kecam Perlakuan Berbeda Terhadap Para Penghuni

"Setiap penyelenggara negara wajib menghormati dan menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman."

Fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Aria Bima Kecam Perlakuan Berbeda Terhadap Para Penghuni
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menyoroti temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Aria Bima mengaku kaget setelah mengetahui Ombudsman RI sempat tidak diberikan akses ketika hendak melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong.

Menurutnya, kejadian tersebut menjadi sinyal adanya persoalan serius terkait penghormatan terhadap kewenangan Ombudsman yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan Ombudsman dibentuk sebagai salah satu instrumen demokrasi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar berjalan sesuai ketentuan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Setiap penyelenggara negara wajib menghormati dan menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman," tegas Aria Bima dikutip Kamis (1/10/2026).

Selain persoalan akses pemeriksaan, Aria Bima turut menyoroti kondisi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang mengalami kelebihan kapasitas atau overcrowding.

Ia juga menyinggung kondisi sejumlah fasilitas yang dinilai tidak layak serta adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap para penghuni lapas.

Menurut Aria Bima, status sebagai warga binaan tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh pelayanan publik yang layak dan manusiawi.

"Warga binaan tetap berhak mendapatkan pelayanan publik yang manusiawi, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Karena itu, Aria Bima meminta Ombudsman RI turut mengkaji apakah standar pelayanan dan regulasi yang berlaku di lembaga pemasyarakatan saat ini telah memenuhi prinsip kemanusiaan.

Ia menilai pengawasan terhadap pelayanan publik di lapas perlu dilakukan secara serius agar hak-hak warga binaan tetap terlindungi dan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai prinsip hukum dan kemanusiaan.

Quote