Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai berulangnya temuan fasilitas istimewa di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) menunjukkan masih adanya celah serius dalam tata kelola pemasyarakatan.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terus berulang karena menyangkut prinsip kesetaraan perlakuan dalam sistem hukum.
“Kasus penyediaan fasilitas istimewa bahkan fasilitas mewah di Lapas dan Rutan sudah berulang kembali. Artinya masih banyak celah dalam sistem lembaga pemasyarakatan kita,” kata Puan, Jumat (25/9/2026).
Puan menegaskan pembenahan tata kelola perlu dilakukan secara menyeluruh untuk menutup celah yang memungkinkan terjadinya perlakuan khusus maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Lapas dan Rutan. Menurutnya, sistem pemasyarakatan harus memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fenomena fasilitas mewah di Lapas dan Rutan sebelumnya juga telah beberapa kali menjadi perhatian publik. Temuan terbaru kembali muncul setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang berbeda dari blok hunian pada umumnya. Tim Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh kamar dengan fasilitas berbeda serta sejumlah orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah dari blok hunian.
Selain itu, tim Ombudsman juga menemukan empat bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen di dekat rumah dinas Kalapas. Di bagian belakang Lapas, Ombudsman juga menemukan pemukiman lain yang disebut menyerupai vila.
Temuan tersebut, menurut Puan, perlu menjadi perhatian serius pemerintah karena menunjukkan perlunya evaluasi terhadap tata kelola pemasyarakatan. Ia menilai keberadaan fasilitas yang berbeda dari standar hunian warga binaan harus dapat dijelaskan secara transparan, termasuk mengenai peruntukan dan dasar penggunaannya.
“Harus ada reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara mendasar untuk menghentikan pola-pola semacam ini,” tegas Puan.
Lebih lanjut, Puan meminta pemerintah menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab. Menurutnya, proses tindak lanjut perlu dilakukan dengan mengedepankan kepastian informasi serta memastikan setiap fasilitas yang ditemukan memiliki peruntukan yang jelas dan sesuai aturan.
“Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang benar mengenai peruntukan fasilitas yang ditemukan serta memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai hukum,” tegasnya.
Puan juga mendorong pemerintah menjadikan temuan Ombudsman tersebut sebagai momentum untuk memperkuat integritas sistem pemasyarakatan. Perbaikan tata kelola, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan pengawasan terhadap fasilitas, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar warga binaan dan penerapan standar pelayanan yang sama.
Menurut Puan, seluruh warga binaan harus memperoleh perlakuan yang setara tanpa adanya fasilitas khusus yang dapat menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan dalam menjalani masa pembinaan. Karena itu, pengawasan internal maupun eksternal terhadap Lapas dan Rutan perlu diperkuat untuk mencegah terulangnya persoalan serupa.
“Perbaikan harus diarahkan untuk menjamin perlakuan yang setara sesuai standar lembaga pemasyarakatan, memenuhi hak dasar seluruh warga binaan, serta menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Benahi juga tata kelola sistem lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.

















































































