Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengusulkan adanya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Hal tersebut terungkap dalam Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat Region Bali di Hotel Neo, Denpasar, Kamis (30/10).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta menyampaikan, pihaknya mendukung penuh pembentukan RUU Masyarakat Adat. Terlebih, PDI Perjuangan menjadi salah satu partai yang getol mengusulkan RUU Masyarakat Adat, selain NasDem dan PKB.
Baca: Ganjar Pranowo Ajak Kader Banteng NTB Perkuat Nilai Perjuangan
"Nah, dari ini kita agak cepat dibahas dan itu sekarang kalau kita lihat fraksi-fraksi ini, teman-teman agar mendorong juga tidak saja dari Fraksi PDI tapi fraksi-fraksi yang lain. Terutama fraksi-fraksi pemerintah yang tergabung dalam KIM Plus karena itu yang nanti bisa ini goal ini adalah kita harus bersama-sama," kata Nyoman Parta di sela-sela kegiatan.
Politikus asal Desa Guwang, Sukawati itu menilai, RUU Masyarakat Adat ini selaras dengan implikasi Pasal 18B UUD 1945.
Hal senada diungkapkan oleh sesama anggota Fraksi PDI Perjuangan I Ketut Kariyasa Adnyana. Ia menyebutkan, PDI Perjuangan telah memberikan lampu hijau terkait pembentukan RUU Masyarakat Adat yang telah menjadi wacana belasan tahun terakhir.
"Menurut kami saatnya harus diwujudkan. Tidak ada hal yang membahayakan ketika Undang-Undang ini diwujudkan. Justru sebaliknya akan membawa keuntungan berbagai hal bagi negara," ungkap Kariyasa Adnyana.
Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap
Kariyasa Adnyana menyebut, RUU Masyarakat Adat menjadi bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat.
"Mereka hidup sederhana, merekalah yang menjaga tradisi dan kebudayaannya. Di samping itu, jika kita ingin meminimalisir adanya radikalisme dan sikap-sikap individualisme, maka sikap komunal masyarakat adat perlu diperkuat dengan Undang-Undang," jelas Kariyasa Adnyana.
Lebih lanjut, regulasi ini juga sebagai bentuk respons terkait banyaknya kasus yang melibatkan masyarakat adat.
"Masyarakat itu disingkirkan akibat kepentingan-kepentingan. Nah, ini itu perlindungan terhadap mereka itu, kepastian mereka itu harus dilindung," tegas politikus asal Buleleng tersebut.
 
            
            
           
             
           
 
						 
             
                             
                             
                             
                             
                            
 















































































 
                    
                     
                    
                     
                    
                     
                    
                     
                    
                    
 
                 
								