Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Pemerintah Pusat Revisi Skema DBHCHT

Agus Wicaksono: Jatim menyumbang lebih Rp 132 triliun dari total penerimaan cukai hasil tembakau nasional tahun 2024 yang mencapai Rp 220T

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Pemerintah Pusat Revisi Skema DBHCHT
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Agus Wicaksono - Foto: Humas DPRD Jatim

Surabaya, Gesuri.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menilai skema pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) saat ini tidak adil dan merugikan daerah penghasil. Mereka mendesak pemerintah pusat melakukan revisi formula pembagian agar lebih proporsional dengan kontribusi nyata Jawa Timur.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Agus Wicaksono, menyebut Jatim menyumbang lebih dari Rp 132 triliun dari total penerimaan cukai hasil tembakau nasional tahun 2024 yang mencapai Rp 220 triliun. Namun, daerah hanya menerima DBHCHT sekitar Rp 3,2 triliun atau kurang dari 3%.

“Ini ironi. Jawa Timur menanggung beban produksi, distribusi, hingga pengawasan peredaran rokok ilegal. Tapi manfaat fiskalnya sangat minim. Idealnya, pengembalian bagi hasil cukai minimal 3 sampai 5%,” tegas Agus, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan, sesuai UU No. 1 Tahun 2022, ruang fiskal provinsi semakin sempit karena porsi pajak kendaraan bermotor dibagi 36% untuk provinsi dan 64% ke kabupaten/kota. Padahal beban pembiayaan daerah terus meningkat, khususnya untuk sektor kesehatan dan pengendalian dampak sosial dari industri rokok.

Agus menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan akan mengawal usulan perubahan formula DBHCHT ke DPR RI dan Kementerian Keuangan agar lebih adil bagi Jawa Timur. 

“Kalau pembagian 5% terealisasi, Jawa Timur bisa mendapatkan Rp 6,9 triliun. Itu akan berdampak langsung pada penguatan APBD dan program kerakyatan,” ujarnya.

Quote