Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan segera merespons keluhan warga terkait lambannya proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kalau prosesnya memang sudah memenuhi persyaratan tetapi masih berlarut-larut, tentu harus ada penjelasan dari pihak terkait,” kata Yuke, Kamis (24/9/2026).
Keluhan mengenai proses penerbitan SLF tersebut disampaikan sejumlah warga Jakarta Selatan. Mereka mengaku harus menunggu dalam waktu cukup lama untuk memperoleh sertifikat yang menjadi salah satu persyaratan penting dalam memastikan kelaikan fungsi bangunan.
Salah seorang warga pemohon SLF mengungkapkan, terdapat pemohon yang harus menunggu hingga berbulan-bulan. Bahkan, ada yang disebut menunggu hingga delapan bulan sampai satu tahun lebih sebelum memperoleh sertifikat tersebut.
”Pengurusan SLF ini sangat lama. Ada yang menunggu delapan bulan, bahkan sampai satu tahun lebih, ” ujarnya.
Menurut warga tersebut, lamanya proses penerbitan SLF menimbulkan keresahan, khususnya bagi pemilik bangunan yang membutuhkan kepastian administrasi untuk menjalankan kegiatan usaha maupun memanfaatkan bangunannya.
Ia menduga terdapat persoalan pada proses teknis yang menyebabkan permohonan tidak segera diselesaikan. Karena itu, ia meminta adanya transparansi mengenai tahapan pemeriksaan serta alasan suatu permohonan harus menunggu dalam waktu panjang.
Dugaan adanya ketidakprofesionalan maupun faktor kesengajaan oleh oknum tertentu, kata dia, perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap proses pelayanan serta masing-masing berkas pemohon.
*SLF Merupakan Persyaratan Penting*
Secara resmi, SLF merupakan sertifikat yang diberikan pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi sebuah bangunan gedung sebelum dimanfaatkan. Sistem SLF DKI Jakarta saat ini membedakan permohonan menjadi SLF-1 untuk penerbitan baru dan SLF-N untuk perpanjangan atau pembaruan.
Persyaratan yang harus dipenuhi juga bersifat teknis. Di antaranya dokumen kepemilikan, bukti pengkaji teknis bidang arsitektur, struktur dan mekanikal-elektrikal-plumbing (MEP), dokumen keselamatan dan kesehatan kerja, sertifikat laik operasi, sertifikat keselamatan kebakaran jika dipersyaratkan, kajian kelaikan bangunan serta gambar terbangun atau as built drawing.
Dengan demikian, penerbitan SLF memang membutuhkan pemeriksaan teknis. Namun, kepastian waktu pelayanan tetap menjadi hal penting agar masyarakat maupun pelaku usaha memperoleh kepastian dalam mengurus legalitas bangunannya.
*DPRD DKI Minta Citata Evaluasi*
Yuke menilai persoalan pelayanan perizinan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Ia mengatakan, kepastian pelayanan menjadi semakin penting karena SLF berkaitan dengan pemanfaatan bangunan, termasuk bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Jika proses administrasi dan teknis terlalu lama tanpa penjelasan yang jelas, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat kegiatan ekonomi dan mengganggu iklim usaha di Jakarta Selatan.
Yuke meminta Sudin Citata melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan, termasuk memastikan tidak ada berkas masyarakat yang tertahan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
”Harus dilihat di mana kendalanya. Apakah dokumennya belum lengkap, ada persoalan teknis, proses pemeriksaan, atau persoalan lainnya. Masyarakat harus mendapatkan kepastian,” ujarnya.
*Ada Ketentuan Waktu Pelayanan*
Sebagai gambaran, aturan DKI Jakarta sebelumnya menetapkan batas waktu penyelesaian SLF melalui pelayanan Suku Dinas. Untuk bangunan yang tidak memerlukan uji coba, penyelesaian ditetapkan paling lama 15 hari kerja sejak persetujuan dokumen rencana teknis.
Sementara bangunan yang memerlukan uji coba paling lama 20 hari kerja. Untuk bangunan bukan fungsi hunian dengan ketinggian lebih dari delapan lantai yang diajukan melalui Dinas, batasnya paling lama 30 hari kerja sejak persetujuan dokumen rencana teknis.
Ketentuan dan mekanisme pelayanan bangunan gedung di Jakarta kemudian terus mengalami penyesuaian mengikuti regulasi nasional dan daerah. Dalam sistem resmi SIMBG DKI, proses SLF melibatkan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis serta pemeriksaan kelaikan bangunan.
Karena itu, apabila benar terdapat pemohon yang telah menunggu delapan bulan hingga dua tahun, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait. Penjelasan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah keterlambatan disebabkan kelengkapan dokumen, proses pemeriksaan teknis, perbaikan berkas, atau faktor pelayanan.
Yuke juga mendorong adanya pengawasan agar pelayanan perizinan berjalan transparan dan tidak merugikan masyarakat.
”Jangan sampai masyarakat sudah memenuhi seluruh persyaratan, tetapi kemudian tidak mendapatkan kepastian kapan prosesnya selesai. Ini harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Sementara itu, tudingan mengenai adanya unsur kesengajaan atau keterlibatan oknum dalam lambannya proses penerbitan SLF masih merupakan dugaan yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak Suku Dinas Citata Jakarta Selatan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Sudin Citata Jakarta Selatan mengenai keluhan warga tersebut maupun penjelasan spesifik terkait permohonan SLF yang disebut membutuhkan waktu hingga delapan bulan sampai dua tahun.

















































































