Ikuti Kami

Gelar Bimtek, Vita Ingatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Bimbingan Teknis dengan tema Fasilitasi dan Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Pelaku Usaha Perikanan dan Kelautan.

Gelar Bimtek, Vita Ingatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir
Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina.

Purworejo, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Akses Pembiayaan Usaha Perikanan dan Kelautan terhadap KUB dan pelaku perikanan di Kabupaten Purworejo, di gedung Graha Siola, Dargo, Purworejo, Rabu (19/10).

Bimbingan Teknis dengan tema Fasilitasi dan Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Pelaku Usaha Perikanan dan Kelautan itu menjadi salah satu upaya memaksimalkan potensi sektor perikanan khususnya mengembangkan usaha di sektor perikanan sehingga usaha yang digeluti dapat terus berkembang.

Vita Ervina, mengatakan, perikanan tahun 2019 menunjukkan bahwa produksi perikanan tangkap terus mengalami peningkatan, terutama dari perikanan laut.

Perikanan tangkap ditahun 2014-2018 mengalami kenaikan dengan rata-rata kenaikan sebesar 2,82% per tahun. Total produksi perikanan tangkap 6,5 juta ton senilai Rp 108 triliun (2014), naik menjadi 7,2 juta ton senilai Rp 140 triliun (2018).

Baca: Vita Buka Bimtek Optimalisasi Program Bang Pesona

Namun demikian, besarnya potensi dan total produksi tersebut belum diiringi dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat pesisir.

Pada tahun 2014, jumlah masyarakat miskin di wilayah pesisir masih cukup tinggi dan menyumbang sebesar 25% angka kemiskinan nasional.

Kemudian, pada tahun 2018, dari 2,7 juta nelayan, mayoritas berada di ambang batas kemiskinan dan menyumbang 25% angka kemiskinan nasional.

"Sementara itu untuk Purworejo sendiri memiliki wilayah garis pantai sepanjang 21,5 KM, Kabupaten Purworejo memiliki potensi yang sangat besar di sektor Perikanan dan Garam. Potensi Perikanan Tangkap dan Budidaya Air Payau di Purworejo sebagian besar berada di wilayah pesisir selatan yaitu Kecamatan Grabag, Ngombol, dan Purwodadi dengan, dimana pada tahun 2021 hasil perikanan sebesar kurang lebih 76,211 ton, dengan nilai Rp 3.478.930.000," katanya.

Melihat potensi perikanan yang cukup besar tersebut, tentunya banyak perlu dukungan baik itu dari pemerintah pusat mauput daerah. 

Salah satu upaya atau dukungan dari pemerintah dalam upaya memaksimalkan potensi hasil perikanan diantaranya adalah akses pembiayaan bagi usaha perikanan dan kelautan.

"Dukungan akses pembiayaan diupayakan dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir, sekaligus mengentaskan kemiskinan masyarakat di wilayah pesisir, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam pemberian kemudahan dibidang perkreditan, investasi, perpajakan, serta akses terhadap pasar dan informasi," jelasnya.

Secara normatif, lanjutnya, kebijakan pemerintah terkait dengan pembinaan dan pengembangan nelayan telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Undang-Undang itu mengatur secara komprehensif mengenai kebijakan pembiayaan bagi nelayan dalam yaitu dalam BAB VI Pendanaan dan pembiayaan.

"Salah satu bentuk implementasi dari kebijakan tersebut antara lain pembiayaan mikro bagi nelayan, fasilitas KUR perikanan, dan asuransi bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan," terangnya.

Pembiayaan mikro bagi nelayan ini dikelola oleh Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca: Gus Mis Bangga Akan Prestasi Priska Nugroho

"Pembiayaan mikro harusnya bisa menjadi solusi untuk nelayan agar mereka bisa tetap berproses. Sehingga, pembiayaan mikro bagi nelayan, bisa menjawab dan memberikan solusi mudah permodalan bagi masyarakat nelayan," ujarnya.

Menurutnya, kerjasama lintas sektor itu merupakan kemitraan yang strategis karena dapat memperluas jangkauan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro di bidang Kelautan dan Perikanan.

Diharapkan nelayan dapat terus produktif dan pembudidaya dapat semakin mandiri dalam mengakses dan memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan.

"Yang kedua adalah kredit usaha rakyat, KUR perikanan secara spesifik diatur melalui Permen KKP No. 60/PERMEN-KP/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan. Tentunya dengan fasilitas KUR tersebut diharapkan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat pelaku perikanan melalui perbankkan yang ada di wilayahnya masing-masing. Meskipun belum ada skema pembiayaan khusus dan secara umum masih sama dengan KUR regular, tentunya kebijakan ini akan sangat membantu," bebernya.

Adapun lainya, tambahnya, ada fasilitas asuransi bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan.

Quote