Ikuti Kami

Giri Prioritaskan APBD Untuk Ringankan Beban Masyarakat 

Langkah ini untuk meringankan beban masyarakat karena saat ini masih berada dalam situasi pandemi COVID-19.

Giri Prioritaskan APBD Untuk Ringankan Beban Masyarakat 
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

Badung, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, berkomitmen tetap memprioritaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk meringankan beban masyarakat karena saat ini masih berada dalam situasi pandemi COVID-19.

"Di masa pandemi ini, kami tetap memprioritaskan APBD Badung untuk sektor pendidikan, kesehatan maupun jaminan sosial guna meringankan beban masyarakat akan kebutuhan dasar secara personal maupun komunal," kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat Rapat Paripurna DPRD Badung di Mangupura, Kamis (13/8).

Dalam rapat tersebut, Bupati Giri Prasta menyampaikan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2020, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020.

Baca: Giri Terapkan Prinsip Kehati-hatian Susun Proyeksi APBD 2021

Menurutnya, pada tahun 2019 yang lalu, pemerintah daerah bersama DPRD Badung telah menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan menetapkan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020.

Hal itu merupakan pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah pada tahun anggaran 2020 sesuai dengan bidang kewenangannya.

Namun, akibat adanya wabah pandemi COVID-19, APBD Badung Tahun Anggaran 2020 yang telah ditetapkan tersebut, tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan rencana semula yang berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung.

"Sehubungan dengan semakin luasnya penyebaran wabah COVID-19, maka diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Bupati Giri Prasta.

Untuk mempercepat proses penyesuaian APBD yang dimaksud, maka Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Bersama Nomor 119/2813/SJ - Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

"Atas hal tersebut, kami telah menindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati Badung Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, dan atas perubahan tersebut telah disampaikan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Badung, melalui Surat Nomor 900/220 /BPKAD/Sekret, tanggal 17 April 2020, perihal Pemberitahuan Penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020," ungkapnya.

Giri Prasta menjelaskan, setelah mencermati perkembangan kondisi perekonomian Badung sebagai dampak internal dan eksternal, serta perkembangan realisasi pendapatan dan belanja daerah sampai dengan pertengahan tahun 2020, maka target pendapatan dan belanja daerah dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 16 Tahun 2020 dipandang perlu disesuaikan lagi agar lebih realistis dan dapat dicapai pada akhir tahun anggaran 2020.

Realokasi pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, menurutnya juga perlu ditindaklanjuti secara yuridis dengan menerapkannya dalam perubahan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020.

Baca: Mesin Politik PDI Perjuangan Badung Siap Tempur

"Berdasarkan pertimbangan beberapa hal itu, maka saya selaku kepala daerah memandang perlu menyusun rancangan KUA PPAS Perubahan dan Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, sejalan dengan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, Nomor 119/2813/SJ - Nomor 177/KMK.07/2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," katanya.

Selanjutnya, ia menjelaskan, Rancangan Perubahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri dari, Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dirancang sebesar Rp3.584.139.763.242,62 atau menurun sebesar Rp2.718.213.451.489,48 atau 43,13 persen dari APBD (induk) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp6.302.353.214.732,10.

Belanja daerah pada rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dirancang sebesar Rp3.862.914.970.603,80 menurun sebesar Rp2.439.438.244.128,30 atau 38,71 persen dari APBD (induk) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp6.302.353.214.732,10. Dan penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 dirancang sebesar Rp278.775.207.361,18.

"Semoga dengan tekad kebersamaan dan komitmen yang kuat, kita dapat menyelesaikan seluruh agenda yang telah direncanakan, sehingga menghasilkan produk hukum yang dapat mengantarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Badung yang lebih baik dan bermanfaat," ujar Bupati Giri Prasta.

Quote