Jakarta, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukan watak anti rakyat karena menimbulkan konflik dengan masyarakat adat Besipae.
Baca: Kader GMNI Surabaya Laporkan Pengeroyokan ke Kepolisian
Ketua DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Imanuel Mau Dollu menilai tindakan Pemprov NTT yang melakukan intimidasi dan cara-cara represif ketika masyarakat mempertahankan hak atas tanah di Besipae, menunjukan ketidakmampuan Pemprov dalam menyelesaikan persoalan tanah hak ulayat yang ada di Desa Pubabu, Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Tindakan represif yang ditunjukkan oleh aparat dalam menyelesaikan persoalan hak tanah ulayat masyarakat adat Besipae menunjukkan sikap arogansi pemerintah terhadap masyarakatnya sendiri. Saya merasa kecewa dengan sikap Pemprov dan sangat menyayangkan harus terjadi tindakan represif dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat adat setempat. Apalagi, kejadian itu berlangsung tepat sehari setelah baju adat masyarakat tersebut dikenakan Presiden Jokowi dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia", ujar Imanuel Dollu.
Lebih lanjut, Imanuel mengaku sangat kecewa dengan mekanisme penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Pemprov NTT yang semestinya dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat. Terlebih permasalahan yang dihadapi ini berkaitan langsung dengan sumber kehidupan masyarakat.
GMNI mendesak Gubernur NTT Viktor B. Lasikodat dan Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif untuk segera menarik pasukannya karena telah melakukan tindakan represif dan penggusuran terhadap masyarakat adat Besipae.
"Kami mendesak pihak Pemprov NTT agar menghentikan cara-cara represif dan lebih mengedepankan musyawarah mufakat dalam penyelesaian konflik agraria di tanah masyarakat adat Besipae tersebut. Sebagai upaya kongkrit, jajaran DPP GMNI melalui arahan Ketua Umum Imanuel Cahyadi, akan selalu mengawal permasalahan agraria yang terjadi sebagai tugas ideologis kader GMNI", pungkasnya.
Baca: GMNI Perjuangkan Hak Petani Kelelondey di Minahasa
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi NTT mengklaim lahan adat Besipae, Desa Pubabu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Dinas Peternakan dan Kehutanan sejak tahun 2008. Pemerintah melalui aparat menggunakan cara-cara represif untuk menggusur masyarakat yang mendiami tanah adat di wilayah tersebut.
Sejak saat itu masyarakat terus melakukan penolakan. Namun klaim pemerintah provinsi atas tanah tersebut mengancam keberadaan masyarakat yang berjumlah 37 KK yang mayoritas berprofesi sebagai petani. 27 rumah rakyat tergusur dan warga dipaksa untuk mengosongkan lahan tersebut.