Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino mengungkap DPR RI batal membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampuan pajak atau tax amnesty.
Sebelumnya tax amnesty masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.
"Sampai saat ini tidak ada (rencana pembahasan), batal,” kata politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu kepada Tempo di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4).
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Tax amnesty adalah program pengam pengampunan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah kepada wajib pajak perorangan dan badan. Pengampunan dilakukan setelah wajib pajak mengungkap harta yang sebelumnya belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dengan cara membayar uang tebusan. Program ini mulanya dilaksanakan tahun 2016-2017.
Pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II. Rencana penerapan tax amnesty jilid III mencuat setelah RUU pengampunan pajak disahkan masuk Prolegnas dalam rapat paripurna Selasa, 19 November 2024 lalu.
DPR menetapkan 41 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas, salah satunya RUU Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak yang diusulkan Komisi XI. Menurut Harris, saat ini usulan tersebut tak dilanjutkan.
“Sekarang sudah di-drop usulan itu. Ya dilihat manfaatnya tidak ada. Saya juga ngomong, 'kok tax amnesty terus-terusan',” ucapnya.
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati
Harris juga menjelaskan bahwa mulanya amnesti pajak akan dikaji oleh badan legislasi atau Baleg DPR, namun akhirnya ditarik menjadi inisiatif komisi XI.
Tapi setelah melewati perkembangan, kata dia, tax amnesty dianggap lebih banyak mudarat dibandingkan keuntungannya, sehingga urung dibahas.