Ikuti Kami

Hasanuddin Dorong KIP Keluarkan Indeks Keterbukaan Informasi

Sebagai salah satu wujud dalam menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hasanuddin Dorong KIP Keluarkan Indeks Keterbukaan Informasi
Anggota Komisi 1 DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi 1 DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin mendorong Komisi Informasi Pusat (KIP) agar mengeluarkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kementerian atau Lembaga Negara. 

Hal itu penting sebagai salah satu wujud dalam menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Baca: Soal Keterbukaan Informasi, DKI Jakarta Alami Kemunduran

“Tujuan  UU KIP itukan transaparansi dan pertanggungjawab setiap lembaga publik kepada masyarakat. Ini penting KIP membuat Indeks  agar masyarakat bisa menilai dan  stakeholder bisa mengevaluasi,” papar TB Hasanuddin  saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Informasi Pusat (KIP) di Ruang Rapat Komisi 1 DPR-RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/12). 

Purnawirawan Jenderal TNI itu melanjutkan, KIP bisa mengambil peran tersebut sehingga kiprah dan kinerja KIP ada ukurannya. Sejauh ini,Hasanuddin menilai KIP  belum menunjukan agresifitasnya dalam mengupayakan agar lembaga negara terbuka kepada publik. 

Seperti diketahui, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi nasional Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibahas sejak tahun 1999, dan telah melewati proses selama sembilan tahun.

Baca: Hasto: PDI Perjuangan Komitmen akan Keterbukaan Informasi

UU ini dibahas karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembuatan kebijakan publik.  UU KIP disahkan DPR pada tanggal 3 April 2008, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.  

Komisi Informasi sendiri merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang KIP dan peraturan pelaksanaannya. Komisi ini menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi. Komisi Informasi terdiri dari Komisi Informasi Pusat serta Komisi Informasi Provinsi.

Quote