Ikuti Kami

Holywings Kemang Kerap Langgar PPKM? Dilindungi Pejabat   

"Ada yang harus ditelusuri oleh Pemprov DKI. Holywings Kemang kan sudah tiga kali melanggar".

Holywings Kemang Kerap Langgar PPKM? Dilindungi Pejabat   
Satpol-PP DKI Jakarta telah resmi membekukan izin usaha Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menduga kuat ada pejabat yang menjadi pelindung atau backing pihak manajemen restoran dan bar Holywings Kemang.

Pasalnya, Holywings Kemang telah berulang kali resto itu melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Baca: Interpelasi Formula E, PDI Perjuangan Upayakan Paripurna

Gembong merasa ada kejanggalan pada Holywings karena tetap nekat menyalahi aturan meski sudah pernah mendapatkan sanksi sebelumnya.

"Ada yang harus ditelusuri oleh Pemprov DKI. Holywings Kemang kan sudah tiga kali melanggar, dan prinsip sanksi kan untuk memberikan efek jera. Kenapa Holywings sampai tiga kali melanggar? Ini harus diusut dulu," ujar Gembong, baru-baru ini.

Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Holywings Kemang karena kasus kerumunan. (Satpol PP DKI).

Gembong pun menilai, ada sejumlah penyebab yang membuat Holywings berani terus melanggar aturan.

Pertama, pihak manajemen yang memang hanya ingin meraup keuntungan tanpa memedulikan aturan.

"Kalau katakanlah pengusahanya yang bandel, ya jangan hanya dibekukan. Cabut saja izin usahanya karena mereka lalai atau mementingkan diri sendiri dan mengorbankan banyak orang terhadap penularan Covid-19," kata Gembong.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menambah sanksi bagi Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan yang melanggar protokol kesehatan.

Baca: Hoax Megawati Wafat, Banteng Se-Kalbar Lapor Akun Penyebar 

Izin usaha restoran dan bar itu dibekukan selama masa PPKM. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, hal ini merupakan sanksi lanjutan yang diberikan kepada Holywings Kemang setelah sebelumnya sudah dihukum penutupan selama tiga hari.

Dengan demikian, maka bar itu tidak boleh lagi beroperasi selama masa PPKM. Dilansir dari suaracom.

Quote