Ikuti Kami

IGN Kesuma Kelakan Turun ke Bawah Gelar Kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Kesuma Kelakan menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan aspek fundamental.

IGN Kesuma Kelakan Turun ke Bawah Gelar Kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Jakarta, Gesuri.id - Badan Pengkajian MPR RI kembali turun ke bawah atau Turba untuk menggelar kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten Denpasar. 

Dialog kerakyatan ini, menghadirkan I.G.N. Kesuma Kelakan, S.T., M.Si, selaku anggota Badan Pengkajian MPR RI, sekaligus anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. 

Tema utama yang diangkat adalah “Hubungan Pusat dan Daerah: Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah.”

Dalam pemaparannya, Kesuma Kelakan menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan aspek fundamental dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. 

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dalam bentuk negara kesatuan. 

Namun, luasnya wilayah dan beragamnya karakteristik daerah menuntut penerapan desentralisasi agar efektivitas pemerintahan tetap terjaga.

“Desentralisasi bertujuan untuk memperkuat peran daerah dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya. Namun, keberhasilan otonomi daerah sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia dan koordinasi yang efektif antara pusat dan daerah,” kata politisi senior yang pernah menjabat Anggota DPD RI perwakilan Provinsi Bali ini, baru-baru ini.

Ia juga menyoroti tantangan utama dalam implementasi otonomi daerah, seperti ketimpangan distribusi sumber daya, tumpang tindih kewenangan, serta kurangnya sinkronisasi antara kebijakan nasional dan daerah. 

Menurutnya, diperlukan evaluasi regulasi dan penguatan kapasitas daerah agar desentralisasi benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Kesuma Kelakan juga sempat menjabat sebagai Wakil Gubernur Bali itu, menjelaskan bahwa berdasarkan teori pemerintahan yang dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie, hubungan antara pusat dan daerah dapat dikategorikan dalam tiga sistem utama, yakni sistem pemerintahan presidensial, parlementer, dan campuran. 

Dalam praktiknya, Indonesia mengadaptasi sistem pemerintahan presidensial, tetapi tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola urusan mereka sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dalam konsep negara kesatuan, hubungan antara pusat dan daerah tidak bersifat statis, tetapi dinamis. Karena itu, desentralisasi dan otonomi daerah harus terus dievaluasi agar dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa hubungan pusat dan daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia terus mengalami evolusi, terutama setelah era Reformasi. Dari sistem yang sangat sentralistik, kini pemerintah telah memberikan otonomi yang lebih luas kepada daerah. 

Namun, meskipun regulasi telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, masih ada sejumlah permasalahan yang harus diselesaikan.

Pada sesi kedua, Dr. I Wayan Repyasa, S.Pd., M.Pd., yang merupakan praktisi di bidang keuangan negara, membahas mekanisme koordinasi keuangan antara pusat dan daerah. 

Ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus tetap selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 UUD 1945.

“Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi pijakan utama dalam mengatur hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Namun, masih terdapat berbagai kendala yang menghambat efektivitas pengelolaan keuangan daerah, termasuk perbedaan kapasitas fiskal antar wilayah dan ketimpangan anggaran,” pungkasnya.

Sumber: pancarpos.com

Quote