Jakarta, Gesuri.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, SE, mendorong kolaborasi nyata antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam mewujudkan kedaulatan serta kemandirian petani.
Hal tersebut disampaikannya saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang digelar di Kabupaten Kuningan, Sabtu (17/5/2025).
“Perda ini adalah pijakan hukum yang kuat agar para petani mendapatkan perlindungan dan dukungan yang layak, baik dari sisi produksi, pembiayaan, maupun pemasaran. Tapi implementasinya perlu sinergi banyak pihak,” kata legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini, dikutip pada Senin (19/5/2025).
Ika menegaskan bahwa petani merupakan elemen vital dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Namun hingga kini, petani masih dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar seperti ketergantungan terhadap pupuk kimia, fluktuasi harga panen, hingga keterbatasan akses pasar dan permodalan.
Dalam kesempatan tersebut, Ika juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pendampingan berkelanjutan bagi para petani agar mereka dapat menjadi subjek pembangunan yang berdaya, bukan hanya objek program.
“Kita ingin petani di Jawa Barat tidak lagi bergantung pada rantai pasok yang merugikan. Mereka harus punya posisi tawar, akses terhadap teknologi, dan bisa menembus pasar dengan nilai tambah,” tegasnya.
Ika berharap, sosialisasi Perda ini dapat mendorong para pemangku kepentingan untuk lebih memahami peran strategis petani dan mempercepat lahirnya kebijakan yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan mereka.
“Kedaulatan pangan tidak akan tercapai jika petaninya tidak berdaulat. Maka sudah saatnya kita memuliakan profesi petani sebagai penopang peradaban,” pungkasnya.