Ikuti Kami

Indah Kurnia & OJK Gelar Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal

Indah Kurnia mengungkapkan perusahaan, platfrom pinjaman online ilegal meski sudah banyak yang ditutup oleh OJK tetapi tetap marak.

Indah Kurnia & OJK Gelar Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal
Anggota DPR RI Indah Kurnia.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Indah Kurnia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak Yayasan Wahana Narasi Indonesia terus mengedukasi masyarakat agar tak terjebak dan menjadi korban jeratan pinjol. 

Kali ini Penyuluhan bertajuk 'Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal' digelar dan diikuti puluhan warga Desa Kedinding, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Ade Kuntho dari Yayasan Wahana Narasi Indonesia pada kesempatan tersebut mengatakan masa pandemi menimbulkan tantangan ekonomi di dalam kehidupan masyarakat. 

Permasalahan ekonomi masyarakat inilah kemudian muncul platfrom pinjaman online dan investasi ilegal yang bertebaran di media sosial. 

Baca: Indah Beri Bantuan 8 Unit Armada Pengangkut Sampah

"Pinjol ilegal dan investasi ilegal menawarkan kemudahan dan tentu dengan segala iming-iming, atau tawaran yang menggiurkan agar masyarakat tertarik. Tetapi jika masyarakat tidak teredukasi dengan baik maka akan menjadi jeratan yang malah merugikan masyarakat," kata Ade, Minggu (30/10).

Ade menambahkan pencegahan harus dilakukan dengan memberi pemahaman kepada masyarakat agar tak menjadi korban selanjutnya dari bahaya Pinjol ilegal dan Investasi ilegal.

"Kami bersama Ibu Indah Kurnia dan OJK Jawa Timur terus melakukan penyuluhan, datang langsung ke masyarakat untuk memberi penyuluhan bahaya Pinjol Ilegal. Harapan kami bisa  memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga bisa mencegah timbulnya korban," imbuh Ade.

Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen kantor regional 4 OJK Jawa Timur, Rifnal Alfani menegaskan jika masyarakat memang benar-benar membutuhkan pinjaman dari aplikasi online, agar memilih platform pinjaman online yang legal dan sudah terdaftar di OJK.

"Meski OJK sudah menutup ribuan platform pinjaman online (pinjol) ilegal, tetapi platfrom pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan namun justru menyengsarakan masyarakat tersebut tetap marak dimasyarakat," kata Rifnal.

Rifnal menambahkan bila ada masyarakat menemukan kasus jerat pinjaman online bisa melaporkan ke OJK melalui nomor WhatsApp 081157157157. 

"Bagi masyarakat yang mau melakukan pinjaman melalui online agar melakukan pengecekan legalitas lembaga (pinjol red) lebih dulu. Yaitu dengan cara mengetik nama aplikasi dan mengirimkannya melalui whatsaap ke nomor 081157157157," ungkapnya.

"Setelah melapor ke nomor pengaduan kami (OJK red) maka kami akan menjawab pertanyaan masyarakat apakah aplikasi atau platfrom pinjaman online itu legal dan terdaftar di Ororitas Jasa Keuangan atau tidak (ilegal red)," sambung Rifnal.

Sementara itu, Indah Kurnia mengungkapkan perusahaan, platfrom pinjaman online ilegal meski sudah banyak yang ditutup oleh OJK tetapi tetap marak dimasyarakat. Bahkan, praktik-praktik yang tidak bertanggungjawab dan meresahkan masyarakat ini sampai mengorbankan nyawa.

"Karena tidak tahan diteror debt collector dengan cara-cara penagihan yang tidak manusiawi. Sampai meneror dengan menunjukkan gambar-gambar yang tidak senonoh hanya untuk pinjaman yang sebenarnya nilainya sangat kecil tersebut," ungkapnya.

"Sampai ada warga yang nekat bunuh diri akibat pinjaman online ilegal akibat pinjaman yang nilainya kecil tapi bunganya bisa ratusan persen," sambung Indah.

Lebih jauh politisi PDI Perjuangan ini mengapresiasi edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh OJK secara rutin, periodik, dan konsisten terkait pinjol ilegal maupun investasi ilegal dimasyarakat.

 "OJK melakukan bersama dengan kami Anggota Komisi XI DPR RI di seluruh daerah pemilihan kami masing-masing terkait bahaya pinjaman online ilegal maupun investasi bodol atau ilegal. Sosialisasi dan edukasi dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia. Karena jika tingkat literasi keuangan tinggi, maka juga akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan demikian tidak akan banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online," paparnya.

Indah Kurnia juga berterimakasih atas antusiasme warga Desa Kedinding, Kecamatan Tarik, Sidoarjo mengikuti penyuluhan tersebut.

Dirinya berharap kegiatan penyuluhan dari OJK kali ini bisa benar-benar dicermati dengan seksama, menerapkan dan mengimplementasikan di dalam kehidupan sehari-hari tentang langkah mengelola keuangan dengan bijak di tengah kebutuhan yang terus meningkat dan tidak terprediksi seperti saat ini.

"Jika ingin atau terpaksa melakukan pinjaman melalui platfrom digital, masyarakat harus melihatnya dulu di aplikasi atau bisa menghubungi nomor Whatsapp OJK. Jika memang sudah terdaftar di OJK dan itu legal maka silakan dilanjutkan. Tapi jika itu ilegal maka jangan dilakukan. Saat ini masyarakat harus pintar-pintar mengatur keuangannya di tengah ancaman ekonomi dunia (resesi red)," pesannya.

Baca: Indah Kurnia Gelar Donor Darah di Kecamatan Waru

Sementara itu, Kepala Desa Kedinding, Sudana mengapresiasi aksi penyuluhan OJK beserta Indah Kurnia secara door to door yang digelar di Desanya tersebut.

"Sosialisasi ini sangat penting sekali mengingat banyaknya korban pinjaman online ilegal. Sehingga sangat perlu sekali sebagai salah satu pendidikan edukasi kepada warga saya," ucapnya.

Sudana berharap agar warganya jangan sampai terperosok dalam hal-hal yang malah merugikan mereka.

"Sebagai Kepala Desa, saya tidak bisa melarang masyarakat mengakses pinjol, namun masyarakat yang teredukasi akan lebih bijak dalam mengambil langkah, agar tidak merugikan dirinya sendiri. Semoga dengan pemaparan dari Ibu Indah Kurnia sebagai Anggota DPR RI dan dari pihak OJK bisa membantu masyarakat agar tak tertipu atau terjerat pinjol," pungkasnya.

Quote