Ikuti Kami

Indonesia Banjir Pakaian Bekas, Aria Bima Tegaskan Hal Ini

Pakaian bekas impor ke Indonesia membuat negara ini menjadikan semacam “tempat pembuangan sampah” pakaian bekas dari negara lain.

Indonesia Banjir Pakaian Bekas, Aria Bima Tegaskan Hal Ini
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima menilai, fenomena masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia membuat negara ini menjadikan semacam “tempat pembuangan sampah” pakaian bekas dari negara lain.

Sebab, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia merupakan pakaian bekas pakai yang dikumpulkan kemudian dijual kembali. Ini menimbulkan persepsi negatif bagi Pemerintah Indonesia bahwa seorang-olah tidak mampu memenuhi kebutuhan sandang rakyatnya.

Baca: Darmadi Dukung Kebijakan Hentikan Kran Impor Baju Bekas

"Ini Indonesia dijadikan sampah luar negeri pakaian, dan di sini (pakaian bekas impor) dijual. Jadi, kita sekarang kasarnya dikesankan pemerintah ini tidak mampu mencukupi sandang rakyatnya yang 270 juta (penduduk),” kata Aria Bima sebagaimana dilansir dari dpr.go.id, Jumat (24/3) 

Menurut Legislator Dapil Jawa Tengah V ini, industri tekstil di Indonesia sebenarnya bisa mencukupi kebutuhan dalam negeri dengan harga yang murah.

“Padahal di sini banyak sandang yang murah, mau dari alas kaki, mau dari pakaian luar, baik itu wanita, baik itu lak-laki, baik itu pakaian olahraga, pakaian sekolah. Kita ini mampu mencukupi dengan harga yang terjangkau. Intinya kita tidak kekurangan sandang,” jelasnya.

Baca: Risma Beri Santunan ke Keluarga Korban Dampak Gempa di Papua

Karena itu, Aria menekankan agar pemerintah dapat memperkuat koordinasi dalam melakukan pengawasan di lapangan, termasuk pengawasan hingga ke tingkat daerah.

“Pak Presiden bilang lakukan pengawasan, (pengawasan) ini harus terkoordinasi, tidak bisa hanya di (Kementerian) Perdagangan saja, tetapi juga harus di Bea Cukainya, harus di Kepolisiannya, harus di dinas-dinas kabupaten/kota, harus secara masif ya,” tegasnya.

Aria Bima juga mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Quote