Ikuti Kami

Ingat! Di Era SBY Penangkapan Aktivis Juga Terjadi 

"Hal itu [penangkapan dan penahanan aktivis] terjadi juga pada pemerintah SBY, 10 tahun lalu".

Ingat! Di Era SBY Penangkapan Aktivis Juga Terjadi 
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyebut penangkapan dan penahanan sejumlah aktivis juga pernah terjadi di era pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2004-2014.

Pernyataan itu disampaikan Masinton merespons penangkapan sejumlah anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang terjadi jelang aksi demonstrasi tolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Selasa (13/10) lalu.

Baca: Mau Melengserkan Jokowi? Mimpi di Siang Bolong! 

"Hal itu [penangkapan dan penahanan aktivis] terjadi juga pada pemerintah SBY, 10 tahun lalu," kata Masinton dilansir dari CNNIndonesiacom, Jumat (16/10).

Belum ada tanggapan dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun pengurus Partai Demokrat terkait pernyataan Masinton.

Dia mencontohkan, salah satu kasus penangkapan dan penahanan aktivis yang pernah terjadi di era SBY ialah yang dilakukan terhadap sejumlah anggota Komite Indonesia Bangkit yang digawangi oleh Rizal Ramli, Adhie Massardi, dan Ferry Juliantono. 

Bahkan, menurutnya, penangkapan Ferry sampai dilakukan di Malaysia ketika itu karena diduga menggerakan massa untuk berunjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minya (BBM).

"Penangkaoan terjadi, bahkan kami waktu itu Ferry Juliantono waktu itu masih di Komite Indonesia Bangkit dia ditangkap di Malaysia. Saya beberapa kali dipanggil [diperiksa] juga soal [demonstrasi] kenaikan harga BBM," katanya.

Berangkat dari itu, dia menyatakan bahwa semua pihak harus menghormati tugas aparat kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Baca: UU Ciptaker, Junimart: Kritiklah Secara Positif dan Elegan

Ia pun meminta masyarakat agar lebih elegan dalam menyampaikan pendapat baik dalam aksi turun ke jalan ataupun lewat media sosial. 

"Seluruh ekspresi aksi protes yang dituangkan melalui aksi protes di jalanan dan penyampaian pendapat di sosial media harus disampaikan secara elegan, tidak mengadu domba, dan jangan sampai ada unsur melawan hukum," tutur anggota Komisi XI DPR RI itu.

Sebanyak sembilan anggota KAMI ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait penolakan UU Ciptaker. 

Mereka dijerat dengan UU ITE. Salah satu tersangka yaitu Khairi Amri, Ketua KAMI Medan. Dia diduga melanggar UU ITE.

Quote