Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PDI Perjuangan, Joko Santoso, menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah desa, kabupaten, hingga provinsi dalam pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan infrastruktur jalan.
Menurutnya, koordinasi lintas pemerintahan mutlak diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih program maupun duplikasi anggaran.
“Desa punya otonomi. Desa juga punya anggaran sendiri. Kalau kita bicara jalan lingkungan, tentu harus ada komunikasi,” kata Joko, pada Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa desa memiliki kewenangan otonom melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai kebutuhan pembangunan, termasuk jalan lingkungan dan PJU. Oleh karena itu, setiap bentuk intervensi dari pemerintah kabupaten harus didahului dengan komunikasi dan kesepahaman bersama.
Menurut Joko, prinsip yang sama juga berlaku dalam hubungan antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Setiap level pemerintahan memiliki kewenangan serta anggaran masing-masing, sehingga koordinasi menjadi kunci utama agar satu program tidak dibiayai dari dua sumber anggaran yang berbeda.
“Kalau sudah masuk satu data, ya tidak bisa diambil atau dianggarkan lagi di tempat lain. Tidak boleh dobel,” ucapnya.
Ia menuturkan, dalam praktik pembangunan sering terjadi pembagian status jalan atau infrastruktur. Ketika suatu ruas jalan sudah masuk dalam satu skema pembangunan dan tercatat dalam sistem perencanaan, maka tidak dapat lagi dianggarkan melalui jalur lain untuk menghindari duplikasi anggaran.
Joko menilai mekanisme sinkronisasi tersebut sejatinya telah diatur dalam tata kelola pemerintahan daerah. Namun, urusan teknis biasanya berada di ranah pemerintah daerah dan dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum. Sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan serta penganggaran secara umum.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sebagai ruang komunikasi utama antarlevel pemerintahan. Dalam forum tersebut, desa harus menyampaikan secara jelas rencana pembangunan yang akan dilakukan.
“Pada Musrenbangdes, harus jelas jalan mana yang sudah direncanakan desa. Kalau ada jalan yang belum dibangun, baru kabupaten bisa masuk dan melakukan intervensi,” ujarnya.
Ia meyakini pola perencanaan tersebut juga diterapkan di tingkat provinsi. Setiap usulan pembangunan akan melalui proses verifikasi untuk memastikan status dan urgensi kebutuhan sebelum diputuskan masuk dalam program provinsi.
“Kalau usulan ke provinsi banyak dan disetujui, tentu beban kabupaten jadi lebih ringan. Ini yang sebenarnya harus dimanfaatkan,” ungkapnya.
Terkait program PJU, Joko menilai kebijakan tersebut pada dasarnya positif karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar alokasi anggaran dilakukan secara proporsional sehingga kebutuhan lain yang belum terjangkau juga dapat terakomodasi.
Ia juga menyinggung kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur yang pernah dituangkan dalam peraturan daerah pada periode pemerintahan sebelumnya.
“Waktu itu sudah ada perda percepatan. Dalam dua sampai tiga tahun, pembangunan jalan dilakukan besar-besaran,” jelasnya.
Meski demikian, Joko mengaku masih perlu mengklarifikasi kembali detail persentase alokasi anggaran dalam program tersebut. Ia menegaskan DPRD Kabupaten Serang akan terus melakukan pengawasan agar pembangunan PJU dan jalan berjalan efektif, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

















































































