Ikuti Kami

Jokowi Teken PP Soal Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia diberikan hak keuangan setiap bulan. 

Jokowi Teken PP Soal Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Ilustrasi. Kantor KPAI.

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia. 

Baca: Kisruh KPAI-PB Djarum, Ini Komentar Tegas Rudy

Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia diberikan hak keuangan setiap bulan. 

Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud: a. Ketua, sebesar Rp26.250.000,00 (Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); b. Wakil Ketua, sebesar Rp24.063.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah); dan c. Anggota, sebesar Rp21.875.000,00 (Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 

“Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesiadilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Perpres ini. 

Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

“Pegawai Negeri Sipil yang tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini. 

Baca: Kisruh KPAI-PB Djarum, Pil Pahit Bagi Masa Depan Anak Bangsa

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

“Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Desember 2019.

Quote