Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Riau Kaderismanto mendorong Pemerintah Provinsi Riau meningkatkan kapasitas pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi dalam APBD Perubahan Riau Tahun Anggaran 2026 yang disahkan sebesar Rp8.378.405.436.715.
"APBD perubahan ini fleksibel, ada penurunan dan peningkatan sesuai kemampuan keuangan dan kebutuhan," ujar Kaderismanto usai rapat paripurna, Senin (28/9/2026).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp8.378.405.436.715. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Riau Tahun 2026, sekaligus persetujuan dewan dan penyampaian pendapat akhir gubernur.
Rapat paripurna dipimpin Kaderismanto, didampingi Wakil Ketua Ahmad Tarmizi dan Budiman Lubis. Hadir langsung Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Sekretaris Daerah Riau, jajaran OPD, Forkopimda serta anggota DPRD Riau.
Dalam perubahan tersebut, total belanja daerah meningkat sekitar Rp57 miliar dibandingkan APBD sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp8,321 triliun.
Namun, kenaikan belanja tersebut berbanding terbalik dengan sisi pendapatan. Pendapatan daerah justru mengalami penurunan dari sekitar Rp8,254 triliun menjadi Rp8,129 triliun.
Meski demikian, DPRD Riau tetap menekankan pentingnya pemerintah daerah meningkatkan kapasitas pendapatan. Optimalisasi pajak dan retribusi dinilai menjadi salah satu sumber yang perlu terus digenjot.
"Dalam APBD Perubahan ini kita tetap mendorong agar meningkatkan pendapatan daerah. Optimalkan pendapatan daerah terutama dari pajak dan retribusi," tegasnya.
Kaderismanto juga meminta Pemerintah Provinsi Riau memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.
Menurutnya, hal tersebut penting karena sebagian penerimaan pajak yang dipungut di daerah juga menjadi bagian pemerintah kabupaten/kota.
"Bahkan bagian pemerintah kabupaten/kota lebih besar dibanding provinsi. Pajak Kendaraan Bermotor, 70 persen untuk daerah dan hanya 30 persen untuk provinsi," ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Karena itu, ia berharap pola kerja sama antara Pemprov Riau dan pemerintah kabupaten/kota segera disusun dan diperkuat. Dengan koordinasi yang lebih baik, potensi pendapatan daerah diharapkan dapat dimaksimalkan.
"Kerja sama antara Pemprov Riau dengan kabupaten/kota ini harus segera disusun. Dengan begitu, pendapatan daerah kita harapkan dapat meningkat," pungkasnya.

















































































