Ikuti Kami

Kantor Pemerintahan Jadi Klaster COVID-19, Ini Kata Tjahjo

Tjahjo menekankan kembali agar seluruh pegawai ASN disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kantor Pemerintahan Jadi Klaster COVID-19, Ini Kata Tjahjo
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menekankan kembali agar seluruh pegawai ASN disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Hal ini menyusul kantor pemerintahan menjadi salah satu klaster yang menyumbang angka penularan COVID-19 cukup besar.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini menilai perlu pengawasan yang lebih ketat lagi dalam pelaksanaan protokol kesehatan. 

Baca: Nurdin Ajak Warga Disipin Jalankan Protokol Kesehatan

“Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat atas penerapan protokol kesehatan pegawai ASN dari masing-masing PPK (pejabat pembina kepegawaian) pada kementerian/lembaga dan pemda. Seperti penggunaan masker, perilaku hidup bersih dan sehat, dan pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung,” katanya di Jakarta, Jumat (18/9)

Tjahjo juga mendorong agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memastikan ASN-nya sehat dan tidak terinfeksi COVID-19 saat memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menyelenggarakan pemerintahan.

“Imbauan tersebut telah kami sampaikan melalui Surat No.193 sampai dengan No.203 tanggal 12 Agustus 2020. Dalam Surat tersebut, kami mengingatkan PPK pada kementerian/lembaga/daerah untuk memastikan terlaksananya protokol kesehatan. Seperti penyediaan sarana cuci tangan, hand sanitizer, memastikan ventilasi udara dan memberikan perhatian dan memprioritaskan rapid test secara berkala kepada pegawai ASN,” paparnya.

Baca: Puan Minta KPU & Bawaslu Turut Sosialiasi Protokol Kesehatan

Politikus PDI Perjuangan ini juga telah meminta PPPK selalu melaporkan efektivitas pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru di masa pandemi COVID-19.

“Selain itu, khusus untuk kementerian/lembaga dan instansi pemda di wilayah Jabodetabek, melalui SE No. 65/2020 kami meminta para PPK melaporkan secara rutin setiap minggunya pelaksanaan pembagian tugas kedinasan dan shift kerja pegawai ASN. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penularan yang dapat terjadi di transportasi umum ataupun lingkungan kantor,” pungkasnya.

Quote