Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Pulung Agustanto, menyoroti dugaan kasus salah tangkap yang dialami seorang warga Blitar berinisial FE (32).
Ia menyayangkan insiden tersebut dan meminta Polri lebih berhati-hati dalam menangani perkara, terutama kasus kriminal yang sensitif seperti rudapaksa.
Dalam keterangannya, Pulung menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat dalam mengusut perkara.
“Ini menandakan polisi sebagai penegak hukum harus lebih berhati-hati menangani setiap perkara. Apalagi perkara kriminal. Dalami kasusnya, cari bukti yang kuat, baru mengambil kesimpulan. Jangan bertindak gegabah padahal bukti-bukti belum mendukung,” kata Pulung, dikutip Minggu (30/11/2025).
Pulung juga memahami bahwa kepolisian dituntut bergerak cepat dalam penanganan perkara, terutama yang berkaitan dengan tindak perkosaan. Namun, ia mengingatkan agar kecepatan tidak mengorbankan profesionalitas.
“Kecepatan dan ketepatan harus jalan beriringan,” ucap Pulung.
Kasus dugaan salah tangkap ini bermula dari laporan ETS (52), korban rudapaksa, yang kemudian direspons cepat oleh aparat dengan melakukan visum dan pengumpulan barang bukti. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban, empat petugas mendatangi FE dan membawanya ke kantor polisi. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, bukti yang ada dinilai belum cukup untuk menetapkan FE sebagai tersangka.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial, ditambah munculnya isu bahwa FE mengalami tindakan kekerasan. FE kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Divisi Pengawas Polres Blitar.
Menurut Pulung, terlepas dari insiden salah tangkap, fokus utama tetap harus pada penyelesaian kasus rudapaksa yang menimpa ETS.
“Problem salah tangkap biar ditangani Devisi Pengasawan, tetapi kewajiban aparat untuk menegakkan hukum pada korban perkosaan juga wajib dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat menantikan aparat yang profesional dan mampu memberikan rasa aman.
“Ketika ada pengaduan dari masyarakat, respon cepat kepolisian sangat dinantikan,” pungkasnya.

















































































