Jakarta, Gesuri.id – Posisi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, semakin terang dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Kamis (22/5/2025), kesaksian Saeful Bahri memperkuat bantahan Hasto terhadap dakwaan KPK kepada dirinya.
Saeful secara eksplisit menyatakan tidak pernah menerima dana talangan suap dari Hasto dan menegaskan bahwa ia tidak pernah mendapat perintah langsung dari Hasto untuk menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan demi Harun Masiku.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hasto berulang kali membantah klaim Saeful yang menyebut Hasto telah menyetujui laporan kebutuhan dana operasional Rp1,5 miliar.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!
"Saya berkeberatan terhadap keterangan Saudara Saksi yang menyatakan telah melaporkan kebutuhan dana operasional sebesar Rp1,5 miliar dan saya menjawab, 'Ya silakan, sepanjang misi berhasil'. Ini tidak benar, karena laporan tersebut tidak pernah saya terima," tegas Hasto.
Ketika didesak lebih jauh oleh hakim, Saeful Bahri mengungkapkan fakta krusial: ia sama sekali tidak pernah menerima dana talangan suap dari Hasto Kristiyanto secara langsung. Informasi mengenai 'dana talangan dari Hasto' yang ia sampaikan, ternyata hanya berasal dari pengakuan Harun Masiku.
"Dana talangan itu memang Pak Harun yang sampaikan, bukan Pak Hasto," tegas Saeful Bahri di persidangan. Ia melanjutkan, "Ada peristiwa di mana Harun menginformasikan kepada saya bahwa itu ada dana talangan. Dan saya dapat informasi dari Pak Harun."
Saeful merinci percakapannya, "Harun telepon saya bahwa, 'kan saya kejar nih, mana-mana (uangnya), kan begitu. Pak Harun bilang, nanti Pak Hasto mau nalangin'. Itu Pak Harun yang bilang seperti itu kepada saya. Kapan? Hari Senin, tanggal 16."
Saeful mengakui ia kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada rekannya, Doni.
Pernyataan ini memperkuat bantahan Hasto. "Keterangan saksi menyatakan ada dana talangan dari saya, tapi ternyata ia mendengarnya dari Harun Masiku," ujar Hasto di persidangan.
Lebih lanjut, di hadapan majelis hakim, Saeful Bahri juga menjawab pertanyaan krusial dari kuasa hukum Hasto, Johanes Oberlin Tobing, mengenai perintah langsung.
"Apakah Terdakwa (Hasto Kristiyanto) pernah memerintahkan langsung kepada Saudara untuk menyerahkan uang kepada Wahyu Setiawan guna memastikan Harun Masiku dilantik sebagai anggota DPR RI?" tanya Johanes Oberlin Tobing.
Saeful Bahri menjawab dengan tegas: "Tidak."
Pengakuan Saeful Bahri ini semakin menguatkan posisi Hasto Kristiyanto yang terus membantah keterlibatannya dalam kasus suap. Fakta bahwa sumber informasi 'dana talangan Hasto' hanya berasal dari klaim Harun Masiku yang hingga kini masih buron, serta penegasan Saeful bahwa tidak ada perintah suap dari Hasto, menjadi poin penting dalam pembelaan Hasto di persidangan.
Menyusul pengakuan Saeful Bahri, Hasto Kristiyanto menilai Harun Masiku yang masih belum ditanglap KPK, sebagai kunci untuk mengungkap kebenaran dan membuat perkara menjadi terang benderang.
"Karena itulah, Harun Masiku seharusnya segera ditangkap. Biar terang dan jelas. Terima kasih," desak Hasto.
Hasto menegaskan, "saya berkeberatan terhadap keterangan dana talangan karena saya tidak pernah tahu soal dana talangan ini."
Ia juga mengklaim tidak pernah menerima laporan dana operasional sebesar Rp1,5 miliar dari Saeful Bahri, seperti yang disebutkan dalam kesaksian.
Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa
Sebagai latar belakang, Wahyu Setiawan, penerima dana suap, menyatakan dalam persidangan bahwa dirinya tidak mengetahui sumber uang tersebut. Ia hanya mendengar dari percakapan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah bahwa dana tersebut "dari Hasto," tetapi tidak ada bukti konkret. "Saya tidak bisa menyatakan uang itu dari Pak Hasto karena saya tidak tahu. Saya menerimanya dari Agustiani Tio Fridelina," ungkap Wahyu.
Wahyu juga menegaskan bahwa permintaan PAW dari PDI Perjuangan untuk Harun Masiku disampaikan secara resmi melalui surat, bukan melalui suap.
Dakwaan KPK menyebut Hasto menalangi dana suap Harun Masiku sebesar Rp2,5 miliar, tetapi dalam persidangan, saksi Rossa Purbo Bekti (penyidik KPK) mengakui hanya Rp400 juta yang diserahkan. Selain itu, tidak ada bukti transfer atau komunikasi langsung antara Hasto dengan pihak yang menyalurkan dana.
Pernyataan para saksi di sidang justru menunjukkan tidak ada saksi yang melihat atau mendengar Hasto memberi perintah suap; dokumen resmi PDI Perjuangan tentang PAW Harun Masiku sesuai prosedur KPU; dan Harun Masiku, pihak yang disebut sebagai sumber informasi, masih buron dan belum dimintai keterangan. Berdasarkan fakta persidangan, dakwaan suap terhadap Hasto Kristiyanto bergantung pada keterangan tidak langsung dari pihak ketiga (Harun Masiku dan Saeful Bahri) yang tidak dapat diverifikasi.